“Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“ (Albert Einstein). "Jika ingin menjadi seorang peneliti, maka jadilah peneliti yang menapak bumi jangan jadi peneliti yang hanya pintar di atas meja".

Sabtu, 07 Januari 2012

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS KONSERVASI; SENEPIS SEBAGAI AREAL KONSERVASI HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris) (Bukti Nyata Pengelolaan Hutan Berbasis Konservasi di Wilayah Sumatera)

Hutan merupakan sebuah megabiodiversity, dengan beranekaragam jenis flora dan fauna yang memiliki keunikan, ada yang bersifat endemik, langka, hampir punah bahkan punah. Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), saat ini di hutan Indonesia terdapat beberapa spesies flora dan fauna yang tergolong Critically Endangered, dalam keadaan kritis dan perlu dilestarikan agar tidak punah. Spesies-spesies tersebut adalah Harimau sumatera (Panthera tigris), Badak jawa (Rhinoceros sondaicus), Kantong semar (Nepenthe sp), Pohon keruing (Dipterocarpus grandiflorus, pohon tengkawang (Shorea palembanica) dll.
Adanya izin pemanfaatan hasil hutan di hutan alam menyebabkan spesies-spesies tersebut terancam punah. Pengelolaan hutan yang ada saat ini belum sepenuhnya melakukan upaya konservasi. Adanya klaim dari berbagai stakeholder baik dalam dan luar negeri terhadap pentingnya pelestarian beberapa spesies, menimbulkan dilema yang cukup pelik bagi para pengusaha, disatu sisi mereka ingin mencapai target produksi tapi disisi lain harus melakukan upaya konservasi. Sehingga Pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management/SFM) dapat memberikan manfaat terhadap konservasi biodiversity, melalui program alokasi areal konservasi dan pengelolaan HCVF (High Conservation Value Forest)
Salah satu bukti nyata pengelolaan hutan berbasis konservasi adalah adanya salah satu unit manajemen SFM yang berperan dalam konservasi Harimau Sumatera di wilayah Sungai Senepis. Senepis merupakan wilayah yang berada dalam kawasan izin pemanfaatan hasil hutan sebuah perusahaan di Provinsi Riau. Senepis ditetapkan oleh Menteri kehutanan sebagai wilayah konservasi Harimau Sumatera melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. S.05/Menhut-VII/2006 pada tanggal 3 Januari 2006, mengingat menurut laporan dari PKHS (Pusat Konservasi Harimau Sumatera atau Pusat Konservasi Harimau Sumatera), saat ini diperkirakan bahwa jumlah total harimau 15-19 individu mendiami hutan Senepis.

catatan: naskah tulisan ini tertuang dalam sebuah laporan ITTO


1 komentar:

Anonim mengatakan...

ternyata APP berdasarkan temuan EOF membabat sendiri hutan yang digemborkannya sebagai suaka harimau sumatra ini..