“Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“ (Albert Einstein). "Jika ingin menjadi seorang peneliti, maka jadilah peneliti yang menapak bumi jangan jadi peneliti yang hanya pintar di atas meja".

Sabtu, 28 Mei 2011

DRAFT 0: IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN RISET KOMODITI GAHARU

By. Anita Hafsari R, 28 Mei 2010
Gaharu merupakan gumpalan berbentuk padat berwarna kehitaman dan mengandung resin yang khas, terdapat pada bagian kayu atau akar dari jenis tumbuhan penghasil gaharu yang telah mengalami proses kimia dan fisik akibat terinfeksi oleh mikroba, serta merupakan salah satu komoditi hasil hutan bukan kayu yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan devisa Negara. Saat ini tidak kurang 17 (tujuh belas) jenis tumbuhan yang menghasilkan gaharu, yaitu Aetoxylon sympetalum, Aquilaria hirta, A. malaccensis, A. filarial, A. cumingiani, A. beccariana, Dalbergia parvifolia, Enkleia malaccensis, Excoecaria agallocha, Gonystilus bancanus, G. macrophyllus, Wikstroema androsaemifolia, W. polyantha, W. temuramis, Grynops verstegi dan G. cumingiani (Iriansyah dkk, 2006).
Gaharu tersebut memiliki harga yang cukup tinggi untuk di ekspor, sehingga pengusahaan dibidang ini akan sangat menjanjikan keuntungan yang besar. Terlebih lagi permintaan pasar akan gaharu semakin meningkat dan akhirnya menyebabkan gaharu semakin banyak diburu oleh orang. Pemungutan gaharu pun menjadi tidak terkendali. Para pemungut gaharu memungut gaharu denga cara sembarangan, mereka menebang pohon tanpa memperhatikan ada atau tidaknya gaharu pada pohon tersebut. Penebangan pohon gaharu tersebut dilakukan secara besar-besaran pada hutan produksi, konservasi dan hutan lindung, tanpa disertai dengan adanya penanaman. Hal ini berakibat pada semakin menurunnya populasi gaharu. Gaharu semakin langka, sehingga pada tahun 1994 konvensi CITES (Convetion on International Trade in Endanged Species) menetapkan status gaharu menjadi tumbuhan langka dan tercatat sebagai appendiks II yaitu tumbuhan yang harus dibatasi perdagagannya.
Kelangkaan gaharu tersebut perlu mendapatkan perhatian yang khusus, mengingat pasar gaharu cukup baik dan permintaan pasar semakin meningkat. Sehingga guna menghindari kepunahan gaharu dan agar pemanfaatan gaharu menjadi lestari perlu dilakukan konservasi, baik in-situ maupun ek-situ dan budidaya pohon penghasil gaharu. Namun upaya tersebut tidak mudah dilaksanakan dan kalaupun ada usaha konservasi dan budidaya namun skalanya terbatas dan hanya dilkukan oleh lembaga penelitian, perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi. Agar pelestarian gaharu dapat berjalan maka langkah awal yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan identifikasi pada permasalahan yang ada dalam pengembangan riset komoditi gaharu untuk memperoleh solusi yang tepat terhadap permasalahan yang ada, sehingga gaharu dapat dilestarikan dan dibudidayakan untuk kepentingan konservasi maupun ekonomi.
Identifikasi masalah tersebut dapat dilakukan pada subsistem hulu (penyiapan lahan, penyiapan bibit, penanaman, penyediaan pupuk, pemberantasan hama dan penyakit), subsistem tengah (penyuntikan, penyediaan inokulan, peralatan inokulan dan pengamanan), subsistem hilir (pemanenan, pengangkutan, pengolahan, pemasaran) dan subsistem pendukung (kebijakan pemerintah, riset dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, transportasi, infrastruktur, skema kredit dan asuransi) (Siran, Sulistyo dkk, 2010).

 1.  Permasalahan Pada Subsistem Hulu
Subsistem hulu dalam hal ini mecakup kegiatan silvikultur/teknik budidaya. Teknik budidaya dimaksud meliputi kegiatan perbanyakan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemberantasan penyakit dan hama. Pengembangan riset gaharu saat ini mulai diarahkan kepada pengembangan gaharu dengan pemberdayaan masyarakat, melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) ataupun hutan tanaman rakyat/hutan rakyat (HTR/HR). Akan tetapi pada kenyataannya, saat ini masyarakat masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai teknik budidaya gaharu yang efisien (masih minimnya pengetahuan masyarakat), terlebih lagi banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa yang disebut gaharu, kecuali masyarakat diwilayah sekitar hutan yang sudah pernah terlibat pencarian gaharu. Sehingga kesiapan sumberdaya manusia dalam mendukung proses subsistem ini masih perlu dikembangkan. Sebagai contoh permasalahan pengembangan gaharu di Kabupaten Lombok Barat (Suryandari E, 2008): sebagian besar masyarakat yang mengembangkan gaharu adalah masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Hal ini berimplikasi kepada rendahnya pengetahuan petani untuk mengembangkan gaharu di hutan alam. Fakultas pertanian Universitas Mataram sebenarnya telah melakukan pelatihan kepada petani setempat, mulai menanam tanaman, memasukkan perlukaan dengan mengebor, memasukkan inokulum dan cara memanen. Hasil wawancara dengan petani menunjukkan bahwa metode yang ada sulit diimplementasikan. Diperlukan tenaga-tenaga sumberdaya terlatih untuk mengembangkan subsistem ini sehingga pelatihan terkait dengan budidaya gaharu melalui metode-metode baru masih sangat penting untuk ditingkatkan. 

2.     Permasalahan Pada Subsistem Tengah
Subsistem tengah dalam hal ini meliputi kegiatan rekayasa pembentukan garu mencakup kegiatan penyuntikan, penyediaan inokulan, peralatan inokulan dan pengamanan.
Secara garis besar proses pembentukan gaharu terdiri dari dua, yaitu secara alami dan buatan, yang dua-duanya berkaitan dengan proses patologis yang dirangsang oleh adanya luka pada batang patah cabang atau ranting. Luka tersebut menyebabkan pohon tersebut terinfeksi oleh peyakit (bakteri, virus, jamur) yang diduga mengubah pentosan atau selulosa menjadi resin atau dammar. Semakin lama kinerja penyakit berlangsung, kadar gaharu menjadi semakin tinggi. Proses pembentukan gaharu di hutan alam sulit dipantau dan diamati. Oleh karena itu untuk dapat mengamati secara langsung proses pembentukan gaharu dilakukan rekayasa dengan inokulasi (penyuntikan jamur dan cendawan) (Siran, Sulistyo dkk, 2010).
Permasalahan yang ada terkait dengan rekayasa inokulan ini adalah metode yang ada sulit diimplementasikan, karena harus mengebor dengan metode tertentu dan menutup perlukaan dengan hati-hati. Selain itu, bahan baku inokulan sulit untuk diperoleh, sehingga petani punya inisiatif untuk memaku tanaman gaharu dengan hasil kualitas gaharu yang kurang baik. Riset kedepan perlu diupayakan untuk mencari metode inokulasi yang mudah dengan kualitas gaharu yang baik. Selain hal tersebut adanya cendawan lain, khususnya cendawan pelapuk kayu, justru dapat mendegradasi kembali resin gaharu yang sudah dideposisi bahkan hingga menghancurkn selnya, sehigga gaharu yang telah terbentuk menjadi hancur dan lapuk, minimal hasil gaharu yang dihasilkan memiliki kualitas yag rendah. Teknologi pengahambat cendawan pelapuk tersebut perlu dikaji dan diupayakan kembali, sehingga dapat diperoleh teknolgi pencegah cendawan pelapuk.

3.  Permasalahan Pada Subsistem Hilir
Permasalahan utama yang terjadi pada subsistem ini adalah mengenai pemasaran dan keterbatasan modal. Penelitian finansial terkait gaharu ini telah banyak dilakukan, dan dari penelitian yang dihasilkan menunjukan angka yang sangat menjanjikan keuntungan dan dapat menarik perhatian investor untuk berinvestasi. Akan tetapi dalam memasarkan gaharu biasanya kemampuan petani terbatas, petani berada di posisi yang lemah dalam menentukan harga. Petani memiliki akses yang terbatas terhadap informasi pasar terutama mengenai permintaan dan harga, hal ini dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat dalam proses pemasaran, misalnya pedagang pengumpul dihulu lebih banyak jika dibandingkan dengan pedagang menengah dan besar di kota sehingga kecenderungan untuk menekan harga sangat tinggi, sehingga pemasaran gaharu di Indonesia lebih cocok dikatakan pasar monopsoni, yaitu pasar yang dikuasai oleh pembeli baik dalam menentukan harga maupun kualitas gaharu, posisi tawar petani dalam hal ini sangatlah rendah. Mutu produk yang dihasilkan petani pun di bawah standar pasar dan jumlah yang dihasilkan sangat berfluktuasi. Petani belum sadar akan spesifikasi mutu produk dan jarang melakukan pengolahan dan pemilahan hasil untuk meningkatkan kualitas hasil. Sehingga dilapangan sangat sulit utuk menentukan jenis gaharu, standar dan kualitas serta harga yang layak sehingga menguntungkan kedua belah pihak yaitu konsumen dan produsen.
Pengembangan gaharu berbasis pemeberdayaan masyarakat memiliki potensi besar untuk diupayakan akan tetapi memerlukan investasi teknologi dan modal pengembangan usaha yang cukup besar. Masyarakat yang telah mengembangkan gaharu saat ini masih kekurangan modal untuk investasi pengembangan gaharu, mengingat kondisi perekonomian yang kurang mampu.
Pembentukan koperasi gaharu dan system perkreditan yang berbunga rendah sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Riset keedepan harusa dapat mendukung terciptanya kelembagaan gaharu yang optimal terutama dari segi pemasaran dan permodalan.

4.  Permasalahan Pada Subsistem Pendukung.
Subsistem pendukung dalam hal ini mencakup kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah terhadap gaharu saat ini masih terkait dengan  pemanfaatan/pemungutan dan pelaksanaan gaharu secara umum belum dibuat secara spesifik (dapat dibaca pada PP No. 8 Tahun 1999, SK Menhut No. 447/Kpts-II/2003). Peraturan-peraturan tersebut masih sebatas membahas ketentuan-ketentuan bagaimana melakukan pemanenan dan penjualan skala besar, tapi belum ada yang mengarahkan kepada skala kecil. Kebijakan terkait gaharu ini harus didukung oleh semua pihak tidak hanya kementrian kehutanan melainkan pihak lain seperti kementrian perkoperasian (terkait kebijakan perkoperasian), Kementrian Perekonomian terkait dengan pengusahaan dan perkreditan termasuk didalamnya melibatkan perbankkan, Pemerintah Daerah penghasil gaharu, Departemen pedagangan dll.
Kebijakan yang ada harusalah memperhatikan hal sebagai berikut (Anonim, 2011):
a)     Pengembangan tanaman gaharu merupakan bagian dari sistem pengolahan hutan yang lestari.
b)     Pengembangan tanaman gaharu merupakan upaya pemberdayaan masyarakat petani dalam suatu wilayah yang bertumpu kepada potensi nilai, lokasi, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, teknologi dan asset pengalaman, serta kemampuan manajemen kelembagaan.
c)      Program pengembangan tanaman gaharu diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan memperoleh manfaat ekonomi.
d)     Dalam pengembangan tanaman gaharu diperlukan penanganan yang tepat, adanya kelembagaan yang kuat serta penerapan teknologi yang tepat guna.
e)     Kegiatan pengembangan tanaman gaharu dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan hak/milik yang memenuhi persyaratan teknis.
f)      Dalam pengembangan tanaman gaharu agar tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan berdaya saing maka terdapat 4 (empat) sub sistem usaha yang perlu mendapat perhatian yaitu sub system hulu yang menyediakan sarana produksi gaharu, pengolahan dan pemanfaatannya, sub sistem hilir yang berkaitan dengan pasca panen, pemasaran/perdagangan serta sub sistem pendukung yang terdiri dari permodalan, litbang, kelembagaan, diklat dan penyuluhan.   
Startegi yang perlu dilakukan untuk menunjang kebijakan tersebut adalah (Anonim, 2011):
a)     Pengembangan sumberdaya manusia dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan terhadap para pihak terkait antara lain: a. Pelatihan, dapat dilakukan secara swadaya atau mengirimkan peserta ke lembaga penyelenggara formal b. Magang yaitu belajar sambil bekerja pada suatu lembaga usaha yang lebih maju c. Studi banding yaitu melakukan kunjungan lapangan pada wilayah lain yang terdapat kegiatan semacam d. Penyuluhan yaitu upaya merubah perilaku masyarakat agar tahu, mau dan mampu melaksanakan usaha budidaya sesuai kaidah-kaidah. e. Pendampingan adalah proses belajar bersama antara pendamping dengan masyarakat untuk memahami dan memecahkan masalah yang dihadapi. Sasaran pengembangan sumberdaya manusia meliputi berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan yang meliputi: 1) Petani Untuk meningkatkan kemampuan petani dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam hal teknis budidaya dan paska panen, manajemen usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhannya. 2) Penyuluh Untuk meningkatkan kemampuan penyuluh dilakukan melalui pelatihan, studi banding, kursus penyegaran, penerbitan buku pedoman-pedoman, sosialiasi kebijakan dan program dan lain-lain. Upaya tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku penyuluh yang bersifat menggurui dan memberikan rekomendasi kearah perilaku untuk siap belajar bersama, memfasilitasi dan memandirikan petani/kelompok tani. 3) Peneliti Kepada para peneliti didorong untuk melakukan penelitian dan ujicoba tentang hal-hal yang bersifat terapan utamanya dalam rangka pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. 4) Pelaku Bisnis Terhadap pelaku bisnis (badan usaha) perlu didorong untuk melakukan kemitraan dengan kelompok tani dengan prinsip keterkaitan dalam kebutuhan yang saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Dalam hal ini dapat dilakukan sosialisasi kebijakan dan program dan pola-pola kemitraan yang mungkin diterapkan. 5) Birokrasi Upaya pemberdayaan terhadap jajaran birokrasi dapat dilakukan melalui peningkatan pembinaan agar bertindak sesuai kewenangannya dalam hal regulasi, supervisi dan fasilitasi. 6) LSM LSM merupakan mitra sejajar pemerintah, untuk itu pemberdayaan LSM dilakukan melalui pendekatan terhadap LSM agar memberikan masukan yang bersifat membangun dan secara konstruktif dapat bekerjama dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.
b)     Pengembangan Kelembagaan Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan perlu dilakukan pengembangan kelembagaan petani melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. Mendorong petani untuk membentuk kelompok Pembentukan kelompok ini merupakan hasil kegiatan pendampingan yang dilakukan baik oleh Penyuluh Kehutanan Lapangan maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Pembentukan kelompok ini berdasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bersama anggota kelompok yang saling percaya sehingga petani dapat bekerjasama secara berkelompok sehingga tumbuh menjadi kelompok swadaya. Sebagai indikator bahwa proses pendampingan berlangsung dengan baik adalah: 1) Telah membentuk kelompok tani 2) Kelompok tani mampu melakukan inventarisasi potensi biofisik dan sosial ekonomi di wilayahnya 3) Kelompok tani mampu melakukan identifikasi permasalahan dan langkah-langkah pemecahannya. 4) Kerlompok tani mengetahui manfaat kegiatan usaha dan secara swadaya mau melakukan kegiatan usaha. 5) Kelompok tani mampu menyusun rencana pengelolaan hutan dan lahan baik rencana jangka pendek dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) maupun Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK), rencana jangka menengah ataupun jangka panjang. 6) Kelompok tani memiliki konsep rencana bagi hasil baik kayu maupun bukan kayu. 7) Kelompok tani mampu melakukan usaha secara mandiri. Kelompok yang telah terbentuk dapat diklasifikasikan dalam 4 tingkatan yaitu kelompok pemula, lanjut, madya dan utama. 1) Kelompok pemula adalah kelompok yang baru terbentuk, tersusun kepengurusannya dan program kerjanya. 2) Kelompok lanjut adalah kelompok yang sudah produktip dan memiliki modal 3) Kelompok madya adalah kelompok yang mampu mengembangkan kegiatan produktip, mampu memanfaatakan modal bergulir dan telah memiliki usaha berbadan hukum 4) Kelompok utama adalah kelompok yang produktif, menjalin kemitraan usaha dengan para pihak dan telah memiliki akses terhadap perbankan. b. Menumbuhkan gabungan kelompok atau asosiasi Kelompok-kelompok yang sudah tumbuh didorong agar bekerjasama dengan kelompok lain dalam bentuk organisasi yang lebih besar yang disebut gabungan kelompok atau asosiasi. Terbentuknya gabungan kelompok/ asosiasi atas dasar kebutuhan atau kepentingan kelompok itu sendiri. Manfaat penggabungan kelompok antara lain : 1) Menghimpun modal usaha yang lebih besar antara lain melalui penggabungan asset antar kelompok. 2) Memperbesar skala usaha antara lain melalui peningkatan volume dan luasan areal usaha. 3) Meningkatkan posisi tawar antara lain melalui peningkatan kemampuan pendalian harga dan mengurangi persaingan. 4) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha antara lain melalui peningkatan kemampuan berproduksi dan penurunan biaya produksi.
c)      Menumbuhkan lembaga ekonomi formal Gabungan kelompok/asosiasi didorong agar mau dan mampu menjadi satu lembaga ekonomi yang formal dan yang paling tepat adalah koperasi. Kriteria koperasi yang baik adalah sebagai berikut : 1) Telah berbadan hukum, 2) Bergerak dalam usaha sesuai dengan tujuan pendirian koperasi, Sehat organisasi, sehat keuangan dan operasional yang dinyatakan oleh Dinas Koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan 3. Pengembangan Kemampuan Permodalan Pengembangan kemampuan permodalan adalah kegiatan pemberdayaan bidang permodalan dengan cara pemberian fasilitasi yang sifatnya mendidik sehingga akan mampu menghilangkan ketergantungan dan akan tumbuh keswadayaan dan mampu berusaha dalam sistem pasar. Agar tumbuh keswadayaan petani dan mampu berusaha dalam sistem pasar maka tabungan kelompok perlu ditingkatkan. Bentuk kegiatan penguatan permodalan adalah sebagai berikut : a. Pemberian stimulan kegiatan produktip antara lain pemberian bantuan sarana produksi dan modal kerja b. Bantuan dana bergulir yaitu pemberian bantuan yang harus dikembalikan dan selanjutnya dipergunakan oleh anggota lainnya. c. Pemberian kredit subsidi adalah kredit yang mendapat keringanan berupa bunga rendah d. Kredit komersial dengan kemudahan khusus yaitu kredit yang diberikan kepada petani melalui rekomendasi instansi yang berwenang e. Kredit komersial penuh yaitu kredit yang diberikan sesuai dengan aturan perbankan Dalam hal memfasilitasi permodalan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan harus disesuaikan dengan kebutuhan setempat, dapat dimulai dengan memberi bantuan dalam bentuk bantuan cuma-cuma atau bantuan bergulir. Bila suatu kelompok diberikan bantuan cuma-cuma dan mampu menunjukkan perkembangan, bantuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi bantuan yang sifatnya bergulir. Kalau mereka mampu menggulirkan bantuannya, dinaikkan menjadi bantuan kredit subsidi. Apabila kredit subsidi dapat dikembalikan dengan lancar, kelompok tersebut dapat didorong untuk mendapatkan kredit komersial dengan kemudahan khusus tanpa jaminan. Apabila kelompok tersebut dapat mengembalikan dengan lancar, maka dinaikkan lagi menjadi kredit komersial penuh. 4. Pengembangan Kemitraan Dalam rangka memperkuat usaha di bidang aneka usaha kehutanan diperlukan adanya kemitraan antara usaha ekonomi skala usaha kecil dan menengah dengan usaha besar. Pengembangan aneka usaha kehutanan membutuhkan aset sumberdaya alam dan manusia, teknologi, permodalan dan manajemen (termasuk didalamnya pemasaran). Masyarakat sekitar hutan pada umumnya mempunyai keterbatasan skala usaha, manajemen usaha, modal, teknologi, keterampilan berusaha, pemasaran produksi. Disisi lain, aset teknologi, permodalan dan manajemen dimiliki oleh sektor ekonomi skala besar. Untuk menggabungkan aset tersebut perlu adanya kerjasama antara keduanya dalam bentuk pola kemitraan. Oleh sebab itu perlu diciptakan pola kemitraan yang berprinsip kesetaraan, saling menguntungkan, membutuhkan dan menguatkan kedua belah pihak. Dalam penerapan pola kemitraan antara petani/kelompok tani dengan badan usaha harus dituangkan secara tertulis dan diketahui oleh Pejabat Pemerintah Daerah setempat serta dibuat secara notarial. Pembagian hasil pola kemitraan yang dilakukan tergantung peran, kontribusi masing-masing pihak dan kesepakatan bersama. Kemitraan dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan melalui aneka usaha kehutanan diselenggarakan melalui brntuk kerjasama yang sesuai dengan sifat dan tujuannya dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada kelompok tani yaitu: a. Kerjasama usaha antara kelompok tani dan mitra usaha di luar kawasan hutan. Kelompok tani menyediakan lahan dan atau tenaga kerja, mitra berperan dalam menyediakan modal, teknologi, manajemen dan pemasaran. Pemerintah berperan dalam regulasi, fasilitasi dan supervisi. Dalam kerjasama ini kelompok tani juga sebagai pemilik saham. b. Kerjasama usaha antara kelompok tani dan mitra usaha di dalam kawasan hutan. Kelompok tani sebagai pemegang hak/ijin pemanfaatan lahan dan menyediakan tenaga kerja, mitra berperan dalam menyediakan modal, teknologi, manajemen dan pemasaran. Pemerintah berperan dalam regulasi, fasilitasi dan supervisi. Dalam kerjasama ini kelompok tani juga sebagai pemilik saham. 5. Peningkatan Daya Saing Dalam rangka memperkuat daya saing produksi harus dibangun melalui pendekatan sistem agribisnis yang efisien. Ciri usaha agribisnis yang efisien adalah usaha yang mampu memproduksi barang atau jasa yang bermutu tinggi, dalam jumlah besar, terjamin kontinuitas produksi dengan biaya produksi yang relatif rendah. Produk kayu dan bukan kayu pada umumnya mempunyai potensi besar untuk ditingkatkan menjadi produk andalan ekspor untuk menghasilkan devisa. Petani mempunyai keterbatasan dalam seluruh sub sistem usaha agribisnis dari hulu sampai hilir. Peningkatkan daya saing produksi dilakukan dengan pendekatan agribisnis yang meliputi sub sistem pengadaan sarana produksi, budidaya, industri, pemasaran dan kelembagaan. Keunggulan bersaing tidak dapat dicapai apabila hanya satu sub sistem yang berkembang, sedangkan sub sistem lainnya tidak berkembang. Oleh karena itu, perkembangan sub sistem agribisnis harus berjalan secara simultan dan harmonis. Peningkatan daya saing dapat dicapai melalui : a. Penggunaan bibit unggul Agar diperoleh hasil yang optimal dalam budidaya perlu menggunakan bibit yang telah disertifikasi oleh instansi berwenang. b. Penerapan teknologi tepat guna Penerapan teknologi dalam proses produksi mengacu kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. c. Penerapan standar mutu Agar produk berdaya saing tinggi maka perlu penerapan standar mutu. Untuk komoditas yang belum ada standarnya perlu didorong untuk membuat Standar Nasional Indonesia (SNI). b. Analisa usaha dan kebutuhan pasar Agar para pelaku usaha dapat mengetahui gambaran usaha dan kebutuhan pasar maka perlu disusun analisa usaha yang meliputi biaya produksi, pendapatan, skala usaha, kemampuan produksi dan permintaan produk. 6. Pengembangan pasar Upaya pengembangan pasar dapat dilakukan melalui penyelenggaraan beberapa kegiatan antara lain pameran, temu usaha, promosi, pembangunan jejaring kerja antar stakeholders
Pustaka:
Anonim. 2011. Kebijakan Pohon Gaharu. http://www.n4gn.net/index.php?m=detailberita&nid=38&id=gaharu [28 Mei 2011].
Siran Sulistyo A dan Juliaty Nina. 2006. Gaharu Komoditi Masa Depan Yang Menjanjikan. Samarinda: Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kalimantan Timur.
Siran Sulistyo A dan Turjaman Maman. 2010. Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Kementrian Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam.
Suryandari Elvida Y. 2008. Pengembangan Gaharu Di Kabupaten Lombok Barat: Potensi dan Permasalahan. Jurnail Info Sosial Ekonomi Volume 8 No. 4 Halaman 217-229. Bogor: Kementrian Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kehutanan.



Jumat, 20 Mei 2011

Digital Forestry Information (d-forin V.2.02)

Ternyata rimbawan punya teknologi baru untuk meng-cover data record semua peraturan perundangan pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan. Menurut saya ini akan sangat membantu, otak manusia memang sejuta gigabyet, tapi kita tidak mungkin bisa mengingat semua peraturan pemerintah yang diberlakukan. Biasanya kita perlu peraturan perundangan tersebut sebagai dasar dalam melakukan suatu kegiatan kehutanan sebagai landasan yang kuat. Tapi kebiasaan buruknya adalah kita terkadang sulit melakukan organisir terhadap softfile-softfile peraturan yang ada, sehingga jika file-file tersebut suatu saat dibutuhkan kembali, perlu waktu lama untuk mencarinya dan ini kurang efisien....

Apakah d-Forin?

Digital Forestry Information atau yang dikenal dengan d-forin adalh program aplikasi untuk mencari peraturan perundangan kehutanan yang diinginkan dengan cara mudah dan cepat. Saat ini d-forin berisi database 2013 peraturan perundangan (UU, PP, Perpres/Kepres, Permenhut/Kemenhut, Kepmen lain).

D-Forin dilengkapi dengan kamus (kamus rimbawan, kamus konservasi dan kamus pemerintahan) serta informasi mengenai instansi kehutanan (alamat, pejabat, tupoksi).

Apa bedanya dengan mencari peraturan melalui web?
Beda sekali. Mencari peraturan yang diinginkan melalui web tidak semudah yang diabayangkan. Kita harus mengetahui secara lengkap peraturan yang dicari. Apalagi mencari peraturan yang berhubungan satu sama lain itu tidak mungkin dilakukan. Yang ada di web sebenarnya adalah kompilasi peraturan perundang-undangan bukan program aplikasi. 

Apakah D-forin penting untuk dimiliki?
Tentu sekali, Sebagai aparat pemerintah atau swasta sangat paham bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Program ini dibuat terutama untuk instansi kehutanan atau instansi yang berhubungan dengan kehutanan baik yang berada dipusat maupun yang berada di daerah. Pentingnya d-forin dapat diketahu dari sambutan bapak menteri kehutanan dan masing-masing eselon 1 tang telah menanggarkan pengadaannya sampai dengan eselon 3. Dengan memiliki d-forin maka pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan.

Apakah data dapat di update?
Pemilik d-forin dapat melakukan update dengan mengunduh melalui web. www.d-forin.com

Penanggungjawab d-forin?
d-forin dibuat oleh tim yakni: Bambang Winarto (koordinator tim, pakar kehutanan, sistem analisis), Albertinus Rainandang (programer utama), Danar Prasetyo (programer) dan Wisnu Wibisana (sistem dan data analisis).

Untuk informasi lebih lengkap bisa diperoleh di: http://www.d-forin.com/dict3.php?jenis_kamus=hph