“Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“ (Albert Einstein). "Jika ingin menjadi seorang peneliti, maka jadilah peneliti yang menapak bumi jangan jadi peneliti yang hanya pintar di atas meja".
Tampilkan postingan dengan label Kayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kayu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2011

KERAGAAN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU RAKYAT DI KABUPATEN CIANJUR (Studi Kasus di Kecamatan Cibinong Dan Kecamatan Tanggeung)


Kabupaten Cianjur khususnya daerah selatan memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan sebagai industri kayu rakyat. Akan tetapi keberadaan potensi ini sedikit dilirik oleh sebagian kalangan masyarakat Cianjur. Masyarakat Cianjur lebih tertarik kepada industri agrowisata, kerajian rumah tangga dan perdagangan. Untuk mengembangkan industri kayu rakyat di daerah Cianjur perlu dilakukan suatu penelitian mengenai keragaan usaha industri pengolahan kayu rakyat di Kabupaten Cianjur, khususnya Kecamatan Cibinong dan Tanggeung yang dapat memberikan gambaran mengenai karakteristik dan keadaan industri kayu rakyat di wilayah tersebut.
 Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 13 Agustus 2009 dengan objek kajian pengusaha industri kayu rakyat di Kecamatan Cibinong dan Tanggeung. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Data primer didapat melalui wawancara, kuisioner dan pengamatan dilapangan kepada 18 responden yang tersebar pada 3 desa di Kecamatan Cibinong dan 5 desa di Kecamatan Tanggeung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari pemerintah Kabupaten Cianjur, pemerintah Kecamatan Cibinong, pemerintah Kecamatan Tanggeng dan Dinas PKT (Perhutanan dan Konservasi Tanah)  Kabupaten Cianjur wilayah selatan.
Industri kayu rakyat di Kecamatan Cibinong dan Tanggeung tergolong kedalam industri kecil, dengan jenis industri penggergajian, mebel, kusen, palet dan industri jasa penggergajian, yang hampir seluruhnya berbentuk usaha perseorangan. Bermodal kecil bersumber dari pribadi,  memiliki jumlah tenaga kerja berkisar antara 3-19 orang dan belum memiliki manajemen perusahaan yang baik. Dalam menjalankan produksinya industri kayu rakyat menggunakan bahan baku kayu jenis albasia, afrika dan mahoni dalam bentuk papan, log dan timpleng. Industri kayu rakyat tersebut memiliki kontinuitas bahan baku yang cukup baik, karena para pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam perolehan bahan baku. Akan tetapi memiliki kontinuitas produksi yang tidak kontinu, karena industri kayu rakyat memproduksi produk sesuai dengan pesanan. Produk yang dihasilkan oleh industri tersebut adalah bahan baku palet, papan, kaso, balok, kusen pintu, perabot rumah tangga dan palet untuk dudukan keramik dan batu bata.
Produk yang dihasilkan oleh setiap industri memberikan keuntungan yang berbeda, keuntungan tersebut diketahui dengan perhitungan margin keuntungan perproduk. Produk yang memberi keuntungan besar untuk wilayah Cibinong adalah balok ukuran (8x12)cm dan palet ukuran (10x12)cm. Produk yang memberikan keuntungan besar untuk wilayah Tanggeung adalah meja makan 8 kursi, 4 kursi dan meja makan 6 kursi,  papan (20x3)cm, kusen pintu jati dan dudukan keramik.


Kata kunci : hutan rakyat, keragaan, margin keuntungan, industri kecil

KEMITRAAN DALAM PENGUSAHAAN KAYU

      Oleh: Anita Hafsari
Pola Kemitraan pada pengusahaan kayu pada dasarnya sama dengan pola kemitraan pengusahaan lainnya, yang membedakan adalah komoditi/objek yang diusahakan.
Mengacu kepada Undang-undang No. 9 Tahun 1995, pasal 1 tentang kemitraan, kemitraan merupakan kerjasama usaha antara usaha kecil dengan menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan ynag berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Selanjutnya Ian Linton dalam Hakim (www.damandiri.or.id), mengartikan kemitraan sebagai sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama laiinya untuk mencapai bisnis bersama. Kemitraan dalam pengusahaan kayu berarti kerjasama antara pemasok dan pelanggan kayu. Jenis kayu yang diusahakan dapat beragam tergantung kepada jenis pengelolaan dan izin pemanfaataanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, dalam kemitraan bisnis terdiri dari 5 (lima) pola, yaitu
a.    Pola inti plasma
b.    Pola Subkontraktor
c.    Dagang umum
d.    Waralaba
e.    Keagenan
f.     Pola-pola yang berkembang saat ini (bergantung kepada keputusan pemerintah daerah).