“Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“ (Albert Einstein). "Jika ingin menjadi seorang peneliti, maka jadilah peneliti yang menapak bumi jangan jadi peneliti yang hanya pintar di atas meja".

Rabu, 14 Maret 2012

KETIDAKBIJAKSANAAN DALAM PENGURUSAN


 Gambar. Macaca facicularis di kawasan suakamargasatwa x

Kamis, 1 Maret 2012 kemarin, ada kesempatan untuk mengunjungi salah satu kawasan suaka margasatwa di kawasan Jakarta Utara,  kebetulan diminta untuk mewawancarai beberapa stakeholder yang berkepentingan, terkait dengan persepsi masyarakat terhadap keberadaan kawasan tersebut. Terdapat beberapa poin penting yang sangat menarik ketika kami mengobrol dengan penjaga kawasan tersebut. Salah satunya adalah ketika kami bertanya apakah ada konflik antara pihak pengelola kawasasan dengan penduduk/masyarakat sekitar. Berikut dialog dari obrolan tersebut:
Kami   : Apakah selama ini ada konflik yang terjadi antara pihak pengelola kawasan dengan   masyarakat/penduduk sekitar kawasan?
Penjaga  : Konflik antara masyarakat dengan pihak pengelola sejauh ini tidak ada, masyarakat sangat support dengan keberadaan kawasan ini. Konflik yang terjadi paling dengan Macaca (monyet berekor panjang) yang kerap kali merusak pemukiman warga.
Kami      : Terus solusi yang ditawarkan oleh pihak pengelola terkait konflik tersebut bagaimana?
Penjaga  : Ya, kami tembaki saja monyetnya, itu pun saran dari polisi kehutanan ko..
Kami      : loh, ko di tembakin, bukanya monyet itu dilindungi?
Penjaga  : Monyet itu berasal dari luar kawasan, kami hanya melindungi monyet yang berada di dalam kawasan kalau yang di luar kawasan kami tidak perduli karena itu diluar tanggungjawab kami.
Kami     : Monyet itu makhluk hidup yang mobile, bagaimana bapak bias membedakan bahwa monyet itu berasal dari luar kawasan dan dalam kawasan?
Penjaga : (menjelaskan dengan penuh keraguan) pokonya kalau monyet yang berada dalam kawasan tidak mungkin akan merusak pemukiman warga.

Mencermati obrolan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh penjaga tersebut, rasanya ada yang sedikit mengganjal dan aneh terutama dalam pernyataan: Kami hanya melindungi monyet yang berada di dalam kawasan kalau yang di luar kawasan kami tidak perduli (tembaki saja) karena itu diluar tanggungjawab kami. Jadi sebetulnya fungsi keberadaan suakamarga satwa tersebut untuk apa? yang dilindungi itu kawasannya atau faunanya? Mengapa harus ditembaki? Mengapa monyet tersebut tidak dikarantina dan dibina saja?
Melihat tulisan ini apa pendapat temen-temen. Let’s we share together..^_^

Rabu, 08 Februari 2012

KELANGKAAN KAYU BAKAR: Industri Genteng Majalengka Bidik Tekonologi Burner

(Oleh-oleh cerita dari Majalengka: 21 November 2011)

November 2011 lalu, saya memiliki kesempatan untuk berkunjung ke Kabupaten Majalengka, banyak sekali hal yang menarik disana, terutama terkait penggunaan kayu bakar untuk industri genteng mengingat industri ini adalah industri pengguna kayu bakar kedua setelah kecap. Saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat kurang lebih 439 buah industri genteng yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Ligung, Sumberjaya, Maja, Palasah, Dawuan, Jatiwangi dan Cigasong. Dengan kebutuhan kayu bakar pertahun 3.375.000 meter kubik. Industri genteng disana saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh kayu bakar untuk pembakaran genteng. Uniknya sumber kayu bakar dari hutan negara dan hutan rakyat di kabupaten tersebut justru tidak dapat dikonsumsi. Kayu bakar dari wilayah tersebut banyak dijual ke luar kota yakni Cirebon sebagai bahan bakar kayu lapis, sementara para industri genteng harus mendapatkan kayu bakar dari luar kota seperti Ciamis, Tasik dan Kuningan. Sulitnya kayu bakar tersebut menyebabkan industri genteng harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mendapatkan kayu bakar. Untuk menjaga agar kontinuitas genteng di Majalengka tetap berjalan Dinas Perindustrian Kabupaten Majalengka dibantu oleh Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Barat mengembangkan sebuah teknologi baru bernaman "Burner". Alat ini merupakan alat pembakaran yang berbahan bakar batu bara. Kabarnya batu bara lebih mudah didapatkan dan harganya pun lebih murah jika dibandingkan dengan kayu bakar, meskipun demikian alat ini juga dapat berbahan baku kayu sebagai pembakar. 



Gambar 1. Burner

Keberadaan alat ini sangat menggembirakan bagi industri genteng, karena dianggap dapat menjadi solusi dalam kelangkaan kayu bakar. Alat ini masih dalam tahap pengkajian, uji coba pun hanya dilakukan di beberapa industri contoh dan belum dapat digunakan secara masal. Jika dilihat dari hasil pembakaran, memang hasil yang diperoleh cukup bagus hanya saja tetap tidak sebagus kualitas genteng berbahan bakar kayu. 


Gambar 2. Hasil genteng menggunakan Burner 


Gambar 3. Hasil genteng menggunakan kayu

Keberadaan alat ini memang diibaratkan sebuah angin segar bagi para pengusaha genteng, tapi jika dilihat dari adanya isu lingkungan terkait dengan global warming dan kelangkaan energi serta adanya komitmen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menurunkan penggunaan energi fosil melalui konservasi dan diversifikasi energi, diperlukan adanya sebuah kajian khusus yang melibatkan berbagai stakeholder untuk melihat seberapa tepat teknologi ini digunakan dan bagaimana kebijakannya. Karena jika dilihat secara sepintas kepedulian instansi terkait, khususnya kehutanan mengenai kelangkaan kayu bakar diwilayah ini belum ada, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya track record mengenai data potensi kayu bakar dan kebutuhan kayu bakar di instansi kehutanan setempat. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal ini mungkin dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan antara dua instansi yang berbeda sudut pandang, jangan sampai instansi yang satu menjaga kelestarian lingkungan tapi kebijakan instansi lain sebaliknya.







Sabtu, 07 Januari 2012

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS KONSERVASI; SENEPIS SEBAGAI AREAL KONSERVASI HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris) (Bukti Nyata Pengelolaan Hutan Berbasis Konservasi di Wilayah Sumatera)

Hutan merupakan sebuah megabiodiversity, dengan beranekaragam jenis flora dan fauna yang memiliki keunikan, ada yang bersifat endemik, langka, hampir punah bahkan punah. Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), saat ini di hutan Indonesia terdapat beberapa spesies flora dan fauna yang tergolong Critically Endangered, dalam keadaan kritis dan perlu dilestarikan agar tidak punah. Spesies-spesies tersebut adalah Harimau sumatera (Panthera tigris), Badak jawa (Rhinoceros sondaicus), Kantong semar (Nepenthe sp), Pohon keruing (Dipterocarpus grandiflorus, pohon tengkawang (Shorea palembanica) dll.
Adanya izin pemanfaatan hasil hutan di hutan alam menyebabkan spesies-spesies tersebut terancam punah. Pengelolaan hutan yang ada saat ini belum sepenuhnya melakukan upaya konservasi. Adanya klaim dari berbagai stakeholder baik dalam dan luar negeri terhadap pentingnya pelestarian beberapa spesies, menimbulkan dilema yang cukup pelik bagi para pengusaha, disatu sisi mereka ingin mencapai target produksi tapi disisi lain harus melakukan upaya konservasi. Sehingga Pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management/SFM) dapat memberikan manfaat terhadap konservasi biodiversity, melalui program alokasi areal konservasi dan pengelolaan HCVF (High Conservation Value Forest)
Salah satu bukti nyata pengelolaan hutan berbasis konservasi adalah adanya salah satu unit manajemen SFM yang berperan dalam konservasi Harimau Sumatera di wilayah Sungai Senepis. Senepis merupakan wilayah yang berada dalam kawasan izin pemanfaatan hasil hutan sebuah perusahaan di Provinsi Riau. Senepis ditetapkan oleh Menteri kehutanan sebagai wilayah konservasi Harimau Sumatera melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. S.05/Menhut-VII/2006 pada tanggal 3 Januari 2006, mengingat menurut laporan dari PKHS (Pusat Konservasi Harimau Sumatera atau Pusat Konservasi Harimau Sumatera), saat ini diperkirakan bahwa jumlah total harimau 15-19 individu mendiami hutan Senepis.

catatan: naskah tulisan ini tertuang dalam sebuah laporan ITTO


Senin, 02 Januari 2012

SEKILAS TENTANG PERUBAHAN IKLIM DAN SFM

Kepedulian dunia terhadap perubahan iklim dan pengelolaan hutan lestari dalam kegiatan pembangunan sebenarnya telah dimulai sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brasil bulan Juni 1992. Pada konferensi tersebut telah dibuat dua dokumen  kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding), salah satunya adalah Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) tentang perubahan iklim atau yang dikenal dengan United Nation Framework  Convention on Cilamte Change (UNFCCC) (Murdiyarso D, 2003), dalam dokumen kesepakatan tersebut terkandung sebuah makna bahwa pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management/SFM) merupakan suatu mekanisme penting dalam pengurangan emisi karbon. Meskipun sesungguhnya ilmu pengetahuan yang ada telah sejak lama memberikan konsep-konsep pengelolaan hutan secara lestari mulai dari pengaturan hasil, konsep hutan multiguna, konsep ekosistem dan lain sebagainya.
Praktek pengelolaan hutan secara empiris khususnya di hutan alam Indonesia sampai saat ini masih belum dapat mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Hal ini dapat terlihat dari masih rendahnya persentasi hutan yang bersertifikasi, yaitu hanya 32, 38% dari luasan total hutan alam yang di kelola  (22.710.256 ha), dengan kata lain luasan hutan alam yang telah bersertifikasi hanya 7.353.674 ha. Jika dilihat dari jumlah unit usaha, sejak tahun 2002 sampai triwulan II tahun 2011 saat ini telah ada 140 unit manajemen usaha hutan alam yang telah melakukan sertifikasi secara mandatory, yakni 31 (4.499.995 ha) unit manajemen diantaranya memperoleh sertifikasi sangat baik/baik 35 (3.307.789 ha) unit manajemen memperoleh sertifikasi sedang dan sisanya sebanyak 74 (7.467.699 ha) unit manajemen  memiliki sertifikasi yang sudah tidak berlaku. Selain sertifikasi mandatory juga terdapat beberapa perusahaan yang  melakukan sertifikasi secara voluntary, yaitu sebanyak 6 unit manajemen dengan luas 1.102.063 ha .  Sedangkan untuk unit manajemen usaha hutan tanaman dari 209 unit manajemen (luas total 9.963.770 ha) yang melakukan pengelolaan, hanya 90 unit manajemen usaha saja yang telah melakukan sertifikasi secara mandatory dengan luasan 4.914.301 ha atau 49,32% dari luasan total. Dari 90 unit usaha manajemen hutan tanaman tersebut 19 unit (2.499.280 ha) dinyatakan bersertifikasi baik dan sisanya 71 unit (2.415.021 ha) sertifikasi yang dibuat sudah tidak berlaku. Unit manajemen usaha hutan tanaman industry yang telah memiliki sertifikat voluntary hanya 2 unit usaha dengan luasan total 419.829 ha(Dirjen BUK, 2011).
Permasalahan tidak terpenuhinya hutan lestari tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: tata kelola dan regulasi yang tidak mampu menumbuhkan perilaku pengusahaan hutan yang baik dan birokrasi yang belum efisein; Ketidakpastian lahan (tenurial dan tata ruang); Faktor manajerial; motif ekonomi yang ada tidak disertai dengan kemauan untuk dapat mempertahankan ketersediaan hutan dalam waktu jangka panjang (Dirjen Planologi, 2010). Selain faktor penyebab juga terdapat beberapa kendala yang menjadikan rendahnya motivasi pengelola hutan untuk melaksanakan pengelolaan hutan lestari antara lain: aspek teknis, manajemen dan finansial.
Pengelolaan hutan yang belum lestari dapat memicu terjadinya peningkatan angka laju deforestrasi dan degradasi ekosistem. Deforestrasi dan degradasi tersebut mempuyai implikasi terhadap hilangnya berbagai produk (barang dan jasa ekologis hutan) yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saat ini maupun masa yang akan datang. 

Bahan Bacaan:
[Direktorat Jendral Bina Usaha Kehutanan]. 2011. Data Reales Ditjen BUK Triwulan II. http://www.dephut.go.id/files/ReleaseBUK_TriwulanI_2011_0.pdf [20 Oktober 2011].
[Dirjen Planologi Kehutanan]. 2010. Prosiding Seminar Dampak Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Revisi RTRWP Terhadap Neraca Karbon dalam Kawasan Hutan.
Murdiyarso, Daniel. 2003. Sepuluh Tahun Konvensi Perubahan Iklim. Jakarta: Kompas.

Minggu, 01 Januari 2012

PENILAIAN POHON

Nilai pohon yang dimaksudkan disini adalah nilai dari satu batang pohon yang berdiri dalam suatu tegakan. Sebagian orang biasanya menilai sebuah pohon ketika pohon tersebut telah ditebang dan dikonversi kedalam bentuk lain sesuai dengan peruntukkannya. Jarang sekali orang paham bagaimana menilai sebuah pohon ketika pohon tersebut masih dalam keadaan berdiri, apakah betul, nilai pohon berdiri sesungguhnya untuk sebuah jenis pohon itu sama dengan harga jualnya? Dengan adanya tulisan ini, penulis ingin sedikit berbagi pemahaman terkait penilaian pohon, meskipun penulis sadari betul ketika tulisan ini dibuat, penulis masih dalam tahap belajar.
 
Arti sebuah pohon bagi seorang produsen (pemilik kayu) dan konsumen (pembeli kayu), memiliki arti yang berbeda. Bagi seorang produsen pohon tidak hanya sebagai sebuah komoditi yang bisa dijual tetapi juga sebuah modal dalam bentuk persediaan kayu (capital growing stock), sehingga produsen akan menilai pohon tersebut sebagai produk yang dapat dihasilkan/dipanen saat ini dan yang akan datang, sehingga produsen akan menghitung nilai pohon tersebut sebagai nilai pohon yang akan diperoleh ketika masak tebang dikurangi denga biaya pengelolaan hutan yang dihitung saat ini. Sedangkan bagi seorang konsumen, pohon merupakan sebuah bahan mentah untuk kegiatan produksinya. Konsumen menghitung nilai pohon berdasarkan besarnya nilai produk yang dihasilkan oleh satu pohon tersebut dikurangi dengan biaya pemanenan, pengolahan dan distibusi pasar.
Dalam penilaian pohon terdapat dua cara yang sering digunakan, yaitu:
1. Penilaiain pohon secara keseluruhan
2. Penilaiam atas dasar kayu bulat (logs)

Penilaian pohon secara keseluruhan adalah penilaian pohon atas dasar pohon sebagai unit perhitungan pohon berdiri yang diklasifikasikan menurut bentuk (seperti angka bentuk), diameter, percabangan dll. Penilaian ini lebih bersifat teknis dimana nilai pohon yang diperoleh adalah nilai pohon hasil pengukuran dan berdasarkan kepada perhitungan volume, kualitas tumbuh, ukuran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sebagai ilustrasi: Dari sebuah pohon dapat dihasilkan berbagai macam jenis sortimen kayu bulat. Sortimen bagian pangkal pohon biasanya sortimen yang memiliki kualitas paling bagus dan memiliki nilai volume yang besar. Bagian pangkal inilah yang sering dijadikan sebagai objek penilaian, tanpa memperhatikan sortimen lainnya. Dalam hal ini sortimen pangkal dan sortimen lainnya dianggap memiliki korelasi yang sangat signifikan, sehingga nilai pohon berdiri untuk sebuah pohon dapat dinilai dari sortimen pangkalnya saja. Kelemahan menggunakan cara ini terletak pada penyederhanaan struktur kualitas kayu bulat pada setiap sortimen sehingga jika keragaman struktur kayu bulat cukup besar tidak dapat dijelaskan oleh ukuran contoh kecil dan ketilitiannyapun menjadi berkurang.

Penilaian pohon berdasarkan atas metode kayu bulat adalah menilai pohon berdasarkan nilai setiap sortimen kayu yang dihasilkan. Perhitungan dengan metode ini memiliki ketelitian yang cukup tinggi. Nilai pohon dihitung dari nilai produk yang dihasilkan, sehingga dalam penilaian ini kita akan berhitung kebelakang, dengan memperhatikan setiap step yang dilalui untuk menghasilkan produk dengan ukuran tertentu (dari produk yang dihasilkan sampai kepada nilai pohon berdiri ketika belum ditebang), Secara umum perhitungan yang digunakan dalam metode ini adalah perhitungan menggunakan metode nilai sisa turunan. Contoh kasus yang biasa dihitung adalah nilai pohon untuk produk kayu gergajian. Dalam metode ini terdapat empat tahapan penilaian pohon, yaitu:

Penentuan nilai kayu gergajian
Sejumlah n sortimen degan kualitas tertentu digergaji dan menghasilkan meter kubik kayu gergajian dengan kualitas tertentu. Untuk menghitung nilai ini diperlukan informasi: Harga jual kayu gergajian berdasarkan kualitas/dimensi (Rp/m^3) dan distribusi kualitas kayu gergajian (%). Nilai kayu gergajian adalah jumlah dari hasil perkalian antara distribusi kualitas kayu gergajian (%) dengan harga jual kayu gergajian untuk setiap kualitas kayu gergajian.

Penentuan nilai kayu bulat skala pabrik
Nilai ini diperoleh dari nilai kayu gergajian yang dihasilkan dari diameter dan kualitas tertentu (hasil perhitungan tahap pertama) dikurangi dengan biaya penggergajian dan biaya yang dikeluarkan di lumber yard.

Penentuan nilai kayu bulat skala log
Penentuan nilai ini diperoleh dari nilai kayu bulat skala pabrik dikalikan dengan rendemen, sehingga akan diperoleh nilai kayu bulat skala log (m^3 kayu gergajian).

Penentuan nilai pohon
Pada tahapan diatas nilai yang diperoleh masih dalam satuan m^3 kayu gergajian sehingga untuk memperoleh nilai kayu bulat dalam bentuk pohon berdiri perlu dilakukan perhitungan secara convertion return, yaitu nilai kayu bulat skala log kayu gergajian dikurangi dengan biaya pemanenan total dan akan diperoleh nilai log kayu bulat. Selanjutnya nilai pohon berdiri diperoleh dari hasil perkalian anatar convertion return dengan penduga volume kayu gergajian yang dihasilkan.

Jadi sesungguhnya harga jual kayu merupakan nilai pohon tidak dalam arti sebenarnya atau merupakan hasil dari pendugaan secara kirologi.

Kamis, 23 Juni 2011

PERAN BALITBANG KEHUTANAN DALAM PENGEMBANGAN BIOENERGI (Domain yang menjadi milik kehutanan haruslah dikuasai kehutanan)


Semangat dan program bioenergi di Badan Litbang sesungguhnya sudah ada sejak dulu namun mengalami pelemahan atau dapat dikatakan ”seperti jalan ditempat” sehingga diperlukan upaya-upaya konkrit dan terobosan-terobosan untuk mengakselerasi pengembangannya. Walaupun harus kita akui, dalam beberapa tahun belakangan ini telah banyak capaian yang kita peroleh dalam penelitian baik dalam aspek poduksi, distribusi, bisnis dan risetnya. Capaian itu secara keseluruhan paling tidak telah memberikan pengalaman berharga sekaligus pembelajaran, sehingga bila kita duduk berdiskusi bersama maka diharapkan adanya solusi dalam mengatasi masalah yang ada. Peran Badan Litbang dalam pengembangan bioenergi sangatlah besar, mengingat sektor kehutanan merupakan sektor hulu yang menangani sumber bahan baku. Berdasarkan Mapping Potensi Dan Penyediaan Bahan Baku bioenergi Nasional yang disampaikan dalam seminar Bioenergi Indonesia: Revitalisasi Program Bioenergi Nasional, saat ini terdapat beberapa tanaman penghasil bioenergi yang potensial yaitu kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, karet, nyamplung, kosambi, bintaro, lontar, limbah hasil hutan, limbah hasil pertanian, singkong, jagung, sagu, aren, tebu, padi, nipah, sorgum, makroalga dan mikroalga. Berdasarkan potensi-potensi tersebut 40 % diantaranya berasal dari sektor kehutanan, dan sebetulnya potensi yang berasal dari sektor ini di alam diperkirakan masih cukup banyak, hanya saja penelitian kearah sana masih panjang.  Kedepannya Badan Litbang dapat mencari dan melakukan inventarisasi kembali terhadap komoditi kehutanan yang memiliki potensi sebagai bahan baku bioenergi, sehingga kita akan memiliki data statistik yang jelas mengenai jenis komoditi, jumlah potensi, penyebaran komoditi dll. Domain yang menjadi milik kehutanan haruslah dikuasai oleh kehutanan baik hulu maupun hilir, sehingga perjuangan badan litbang kedepan akan sangatlah panjang.
Penelitian-penelitian terkait bioenergi yang ada perlu di ramu kembali secara matang, penelitian-penelitian tersebut tidak hanya sebatas mencari dan mengetahui suatu komoditi mengandung bioenergi saja, kemudian ditinggalkan tetapi harus secara menyeluruh. Sebagai contoh penelitian tentang nyamplung, masalah yang ada saat ini adalah biodiesel yang berasal dari nyamplung belum ekonomis, hal ini dikarenakan biaya produksi yang tinggi dan daya beli yang rendah. Kendala utamanya ada di teknologi, pertama: industri pengolahan biodisel nyamplung di Banyuwangi mengeluhkan mahalnya dan sulitnya mencari bahan baku methanol untuk esterifikasi, methanol yang telah dipakai tidak dapat digunakan kembali karena % kandungan yang berbeda dapat mempengaruhi hasil akhir biodiesel. Kedua, biodiesel yang dihasilkan dari nyamplung masih banyak yang meragukan kualitasnya, para konsumen banyak yang mengeluhkan bau biodiesel yang tidak sedap. Ketiga kajian secara ekonomi terkait dengan industri pengolahan biodiesel nyamplung masih menunjukan angka ketidak layakan, akan tetapi memungkinkan jika hanya sebatas biokerosin, sayangnya biokerosin yang dihasilkan masih  memerlukan beberapa penelitian secara fisik dan kimia, mengingat kualitas biokerosin yang dihasilkan masih memiliki daya viskositas yang tinggi sehingga daya kapilaritasnya rendah, selain itu bau kerosin yang dihasilkan sangat menyengat. Penelitian terkait nyamplung ini merupakan contoh kecil dari permasalahan bioenergi yang kita hadapi, dengan gambaran tersebut diharapkan adanya tekonologi baru yang mampu mereduksi kendala yang ada  sehingga dapat dihasilkan kualitas biodisel yang baik. Jika teknologi yang ada telah tepat dan mampu menghasilkan kualitas biodisel yang baik, barulah kita mengembangkan kearah yang selanjutnya yaitu pengembangan potensi dan pemasarannya.
Peluang Balitbang dalam hal ini sangatlah besar, selain karena kita merupakan domain pemegang bahan baku bioenergi, adanya peraturan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan target penyediaan bahan baku energi menyatakan bahwa penyediaan energi nasional harus dipenuhi melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebesar 17% pada tahun 2025. Terlebih lagi dengan dibentuknya Ditjen EBTKE, telah dicanangkan Visi Energi 25/25, yaitu inisiatif untuk pencapaian target pangsa energi baru terbarukan yang lebih tinggi dalam bauran energi nasional, yaitu sebesar 25% pada tahun 2025. Visi Energi 25/25 menekankan pada 2 (dua) hal penting, yaitu upaya “konservasi energi” di sisi pemanfaatan untuk menekan laju penggunaan energi nasional, dan upaya “diversifikasi energi” di sisi penyediaan dengan mengutamakan energi baru terbarukan. Peraturan tersebut secara tersirat menghimbau untuk dapat melakukan penurunan terhadap konsumsi bahan bakar fosil dengan memanfaatkan potensi tanaman bioenergi yang ada, kehutanan dan pertanian sebagai pihak yang bergerak dalam bahan baku perlu melakukan konservasi energi dengan mengembangkan budidaya tanaman-tanaman penghasil bioenergi, agar pemanfaatan menjadi lebih maksimal. Jika potensi tersebut dimaksimalkan, diperkirakan Indonesia akan mampu menghemat sekitar 700 ribu ton elpiji atau setara dengan 900 juta liter minyak tanah. Balitbang memiliki andil besar dalam visi energi 25/25, Jadi??? Apakah kita akan memulai semuanya setelah terlambat???? Tentu Tidak!!! Sekaranglah saatnya kita untuk berkarya, saat ini tidak perlu 100 cukup dengan 25/25 saja.

Rabu, 01 Juni 2011

MAKALAH : KAJIAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN TANAMAN OBAT INDONESIA


PENDAHULUAN
Pada tahun 1999, pemerintah telah mencanangkan “Indonesia Sehat 2010” sebagai inspirator dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang misi dan sasarannya antara lain mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Indonesia saat ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap obat impor dan perlu dicarikan subtitusinya dengan produk industri di dalam negeri. Salah satu program untuk mencapai sasaran tersebut adalah dengan meningkatkan penggunaan pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat baik secara tersendiri maupun terpadu dalam pelayanan kesehatan. Pengobatan secara tradisional tersebut dengan cara mengkonsumsi obat herbal dan jamu atau obat-obat lainnya yang bersal dari tanaman obat.
Dengan demikian  pengembangan tanaman obat memiliki arti penting dan strategis. Terlebih lagi adanya trend global dikalangan masyarakat lokal dan global yang menuntut pangan dan produk kesehatan yang aman dengan slogan “Back To Nature” menunjukan pertumbuhan yang semakin meningkat, sehingga peluang perkembangan pasar tanaman obat diperkirakan akan meningkat.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama Indonesia merupakan negera yang megadiversity untuk tumbuhan obat di dunia. Tumbuh-tumbuhan obat tersebut sebagian besar berasal dari wilayah hutan tropika. Diperkirakan di dalam kawasan hutan wilayah Asia sekitar 70 – 90% tumbuhan obat berada di berbagai wilayah di Indonesia, dan dari sekitar 40.000 jenis tumbuhan obat di dunia, sekitar 30.000 jenis diantaranya terdapat dalam kawasan hutan Indonesia. Jenis-jenis tersebut diantaranya seperti pasak bumi (Eurycoma longifolia), cendana (Santalum album),pinang (Areca catechu), purwoceng (Pimpinella pruatjan), kayu angin (Usnea misaminensis), pulasari (Alyxia reinwardtii), bidara laut (Strychnos ligustrina), pule (Alstonia scholaris), dan pule pandak (Rauwolfia serpentina) (Zuhud, 1991). Namun kekayaan yang melimpah tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan obat tersebut terkandala oleh beberapa faktor yaitu faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya. Faktor yang kerapkali menjadikan sorotan utama adalah faktor ekonomi dan kebijakan, dimana selain dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, tanaman obat pun harus dapat dijadikan sebagai penyumbang devisa negara dan sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat. Sehingga untuk dapat manfaat yang optimal dari tanaman tersebut perlu dilakukan beberapa kajian yang menyeluruh tentang tanaman obat dari hulu hingga kehilir dari beberapa bidang ilmu, dan salah satunya ilmu ekonomi agar dapat dijadikan masukan dalam suatu kebijakan.


KONDISI PASAR TANAMAN OBAT INDONESIA
   
Pasar bahan baku tanaman obat yang dibutuhkan oleh pabrik, dibedakan atas rimpang dan simplisia. Demand dan kebutuhan akan jens tanaman obat yang diperlukan oleh industri sangat variatif. Hampir semua jenis tanaman obat dibutuhkan sebagai bahan baku pembuatan obat tradisional/jamu oleh berbagai industri obat tradisional Indonesia.
Namun demikian, ada beberapa jenis tanaman obat budidaya yang dibutuhkan industri obat tradisional dalam jumlah besar dan jenis-jenis tersebut tergolong mudah dikembangkan dibawah tegakan pohon (dipaduserasikan dengan sektor kehutanan), antara lain jahe (Zingiber officinale Roxb.) sebesar 5 000 ton/tahun, kapulogo (Ammomum cardamomum Auct.) 3 000 ton/tahun, temulawak (Curcuma aeruginosa Roxb.) 3 000 ton/tahun, adas (Foeniculum vulgare Mill.) 2 000 ton/tahun, kencur (Kaempferia galanga L.) 2 000 ton kering/tahun, kunyit (Curcuma domestica Val.) 3 000 ton kering/tahun dan 1 500 ton basah/tahun (Heartwood, 2007).
Berbagai jenis biofarmaka budidaya yang dibutuhkan oleh pabrik PT Sidomuncul, PT Air Mancur, PT Indo Farma, Dayang Sumbi, CV Temu Kencono, Indotraco, PT Nyonya Meneer, Herba Agronusa dan Jamu Jenggot, merupakan sebagian dari serapan simplisia biofarmaka oleh 10 industri besar dan 12 industri menengah obat tradisional di Indonesia. Di pasar domestik, rimpang temulawak (Curcuma aeruginoso Roxb.) dan rimpang jahe (Zingiber officinale Roxb.) merupakan dua jenis biofarmaka budidaya yang banyak dipasok oleh petani untuk industri obat tradisional, baik industri besar maupun menengah, yaitu rata-rata 310 870 kg/tahun dan 272 854 kg/tahun (Heartwood, 2007)
Menurut Heartwood (2007), di Indonesia, jahe (Zingiber officiniale Rosc.) adalah komoditas yang memiliki demand cukup tinggi baik di pasar domestik dan luar negeri, disesuaikan dengan bentuk, ukuran dan warna rimpangnya. Tiga jenis jahe yang berprospek adalah jahe putih besar (jahe gajah), jahe putih kecil dan jahe merah. Diantara ketiga jenis jahe tersebut, jahe gajahlah yang memiliki demand terbesar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Demand jahe dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan trend peningkatan konsumsinya, yaitu dengan pertumbuhan 18,71 % setiap tahunnya. Demand jahe gajah di pasar domestik, seperti catatan Koperasi BPTO (Kobapto) Kab. Tawangmangu, Jawa Tengah, berkisar 5 000 ton per tahun. Hampir semua industri obat tradisional di Jawa Tengah membutuhkan jahe gajah sebagai bahan baku produksinya, seperti PT Sidomuncul membutuhkan sekitar 15 ton per bulan, PT Air Mancur 15 ton per bulan, CV Temu Kencono 10 – 12 ton per tahun dan PT Indotraco 40 ton per bulan. Sedangkan menurut Survey SUBDIT ANEKA TANAMAN (2001), jumlah kebutuhan jahe dalam negeri adalah 36.200 kg/bulan. Untuk kebutuhan lokal, demand komoditas jahe gajah yang meningkat seiring dengan semakin banyaknya pabrik jamu, farmasi, dan kosmetik banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku obat tradisional (jamu), bahan makanan, minuman dan kosmetika.
Namun demikian, kenyataan di lapang menunjukkan bahwa agribisnis biofarmaka tidak berkembang dengan baik dan merata di seluruh Indonesia, karena petani dan pelaku usaha kurang memahami kebutuhan pasar domestik dan ekspor yang menginginkan produk siap pakai yang telah diolah. Kurangnya pemahaman tersebut karena menjual biofarmaka memang tak semudah menjual tanaman hortikultura lainnya, seperti sayur- sayuran atau buah-buahan. Disamping itu, keengganan petani untuk mengusahakan biofarmaka karena demand nya relatif belum semahal komoditas sayur-sayuran ataupun buah-buahan dan diantara ratusan jenis yang diperlukan industri obat tradisional hanya sedikit tanaman yang biasa dibudidayakan petani, seperti kencur di Nogosari dan jahe emprit di Ampel-Boyolali. Sebagai dampak dari kondisi diatas adalah belum/tidak terpenuhinya jumlah pasokan yang diminta oleh industri obat tradisional akan beberapa komoditas biofarmaka yang diperlukan, baik yang tumbuh liar maupun tanaman yang telah dibudidayakan.
Sebagai contoh, komoditas pegagan (Centella asiatica), herba liar yang tumbuh di pekarangan, kebun atau dibawah tegakan hutan, yang dibutuhkan pabrik lokal 25 ton per tahun hanya sanggup dipasok sebesar empat ton per tahun. Tidak hanya tanaman liar yang masih diburu dari alam bebas, beberapa biofarmaka yang telah dibudidayakan pun banyak yang belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Jahe merah dan jahe emprit, biofarmaka yang selama ini telah dibudidayakan, yang dibutuhkan industri obat tradisional sebanyak 250 ton per minggu tidak dapat terpenuhi dari pasar domestik sehingga perlu dipasok dari pasar luar negeri yaitu melalui impor dari negara Cina. Komoditas adas yang kebutuhan nasionalnya mencapai 2000 ton per tahun, juga masih dipenuhi dari impor. Kencur (Kaempferia galanga L.), yang termasuk salah satu komoditas budidaya yang belum mampu memenuhi permintaan industri obat tradisional, dengan tingkat kebutuhan nasional 125 – 150 ton per minggu baru dapat terpenuhi sekitar 80 – 100 ton.Demikian pula halnya dengan daun makuto dewa, dari kebutuhan pabrik sebesar satu ton per bulan baru terpenuhi tidak lebih dari 15 – 20 kg/bulan.
Di Jawa Tengah, dengan lebih dari 100 industri obat tradisional besar, menengah dan kecil (rumahan), mengalami masalah yaitu tidak dapat terpenuhinya kapasitas produksi pabrik karena kekurangan bahan baku biofarmaka. Sebagai contoh, PT Indotraco Jaya Utama yang membutuhkan 180 ton kapulaga (Ammomum cardamomum Auct.) gelondong per tahun belum dapat terpenuhi dari pasokan dalam negeri. Padahal, jika melihat potensi di wilayah Priangan Timur, lahan biofarmaka ini cukup luas. Misalnya, di wilayah Kabupaten Ciamis yang memiliki tiga lokasi potensial untuk budidaya biofarmaka, yakni Gunung Sawal, Pangandaran, dan Panjalu. Di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat sekitar 62 757 hektare perkebunan rakyat yang bisa digunakan untuk menanam biofarmaka. Juga di Kabupaten Garut, yang memiliki ketinggian mulai 0 hingga 1500 derajat, sangat potensial untuk budidaya biofarmaka. Di Kabupaten Sumedang sendiri, tanaman herbal telah ditanam diatas areal seluas 2 054.2 hektar dengan produksi 9107 ton dengan jumlah petani yang terlibat 9 218 orang. PT Sidomuncul, produsen jamu terbesar di Indonesia, membutuhkan pasokansekitar 650 ton bahan baku biofarmaka (kapulaga, temulawak, temu ireng, kunyit, lengkuas dan lempuyang) setiap bulan. Jumlah ini masih dibawah kapasitas produksi yang mencapai 800 ton per bulan. Selain itu, PT Sidomuncul membutuhkan kunyit (Curcuma domestica Val.) tidak kurang dari lima ton rimpang basah per hari, itupun belum terpenuhi. Komoditas lengkuas (Languas galanga (L) Stuntz.) dan lempuyang (Zingiberis zerumbeti R) yang masing-masing diperlukan sebanyak 15 ton kering setiap bulan namun baru sekitar 30 – 40 ton per tahun yang dipasok oleh para petani mitra. Kebutuhan pabrik akan komoditas kencur (Kaempferia galanga L.) sebanyak 7 – 8 ton per hari atau 100 ton per tahun baru terpenuhi dari kontribusi petani sebanyak 20 ton . PT Jamu Nyonya Meneer yang memproduksi 200 ton jamu bubuk dan empat ton kapsul per bulan, juga mengalami kesulitan dalam memperoleh pasokan. Komoditas kapulaga (Ammomum cardamomum Auct.) misalnya, dari kebutuhan 10 – 15 ton per bulan baru sekitar lima ton yang dapat dipasok secara rutin oleh para petani pemasok.PT Indofarma, yang merupakan badan usaha milik negara di bawah Departemen Kesehatan, juga mengalami kesulitan pasokan bahan baku daun jati belanda (Guazuma ulmifolia Lamk.) yang membutuhkan minimal 8 – 12 ton per bulan hanya dapat dipasok oleh petani sebanyak empat ton per tahun. Sebagai dampaknya, industri obat tradisional PT Indofarma tersebut hanya mampu memproduksi Prolipid (pil antikolesterol) sebanyak 20 000 botol per bulan atau 1,2 juta butir per bulan dari kapasitas produksi pabrik yang mencapai 50 000 botol per bulan atau target produksi 25 000 – 30 000 botol per bulan sesuai dengan permintaan pasar pada tahun 2001. Demikian pula halnya dengan komoditas daun katuk, yang menjadi bahan baku produk Proasi, yang membutuhkan satu ton per bulan juga tidak dapat terpenuhi (Heartwood, 2001).
Fenomena tersebut diatas menunjukkan bahwa pasar domestik bahan baku dan simplisia biofarmaka masih terbuka sangat lebar. Namun demikian, kita juga tidak dapat menutup mata dengan permasalahan yang dihadapi para petani pemasok, yaitu rendahnya kualitas bahan baku dan simplisia yang dihasilkannya, sementara industri obat tradisional menuntut kualitas yang tinggi agar bahan baku dan simplisia biofarmaka dapat diproses lebih lanjut menjadi obat atau kosmetika.
Untuk menjawab setiap permasalah tersebut, kiranya penting untuk menjadi pemikiran semua pihak, terutama kehutanan. Kehutanan dapat berkontribusi besar dalam penyediaan bahan baku tanaman obat, dengan menggalakan berbagai program sebagai contoh adalah program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan pola tanam tumpang sari, tanaman obat dengan komoditi kehutanan serta pertanian. Dengan program tersebut tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan lingkungan tetapi juga masyarakat. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pun optimistis bahwa peluang untuk merebut pasar masih ada. Menurut beliau, kita punya lebih banyak jenis tanaman obat indonesia (TOI) dan aneka keragaman hayati. Jadi, perlu ada sinergi antara rakyat di kawasan hutan dan pengusaha. (Media Indonesia, 2010). Sinergitas tersebut dapat terjalin dengan adanya suatu kebijakan yang sesuai.  


KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN

Keunggulan komparatif Indonesia sebagai Negara agraris dan maritim merupakan fundamental perekonomian yang perlu didayagunakan melalui pembangunan ekonomi pertanian sehingga menjadi keunggulan bersaing. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara produsen beberapa komoditas pertanian dunia, namun produk tersebut (segar dan olahan) belum mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini disebabkan kurang mampu dalam meningkatkan nilai tambah dengan baik dan terarah, sehingga tingkat pendapatan masyarakat tetap saja rendah.
Kebijakan dan strategi pengembangan tanaman obat diarahkan untuk mewujudkan agrobisnis  dan agroindustri kehutanan yang berdaya saing, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing. Sedangkan untuk jangka menengah kondisi yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan konsumsi dan industri baik kuantitas dan kualitas maupun kontiniutas. Untuk itu perlu ditempuh berbagai kebijakan, strategi dan program pengembangan pengolahan dan pemasaran temulawak sebagai berikut  (mengacu pada Roadmap, Deptan, 2005): 
1. Kebijakan
Secara garis besar arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut :
a. Kebijakan Penumbuhan Unit-unit Pengolahan Tanam Obat di perdesaan sekitar Hutan.
Kebijakan penanganan pengolahan tanaman obat dilakukan secara terintegrasi dengan sub sektor hulu. Upaya pengembangan luas areal harus diikuti dengan unit-unit pengolahan hasil dari skala rumah tangga hingga skala kecil dan menengah, sehingga terjadi peningkatan pelaku usaha pengolahan yang pada akhirnya dapat menjadi pengusaha skala Nasional, selain dapat memotivasi petani produsen untuk meningkatkan produksi.
b. Kebijakan Penumbuhan Sentra Produksi Baru.
Paedoagroklimat beberapa wilayah di Indonesia relatif cocok untuk budidaya tanaman biofarmaka, oleh karena itu diversifikasi areal produksi perlu dilakukan. Sehingga konsentrasi areal tidak terjadi di P. Jawa, alternatif lain dapat di lakukan di Sumatera dan Kalimantan, untuk menghindari kejenuhan tanah akibat intensifnya penanaman yang dilakukan.
c. Kebijakan Penerapan Teknologi
Bila dibandingkan dengan negara produsen tanaman obat lainnya, khususnya RRC, maka dapat dikatakan teknologi pengolahan Indonesia sangat tertinggal. Pemerintah dalam hal ini, perlu memberikan prioritas penerapan teknologi yang lebih besar dalam aspek pengolahan, mengingat nilai tambah akibat teknologi tersebut akan meningkatkan nilai jual produk.
Kebijakan pendukung terhadap penerapan teknologi, perlu adanya penelitian yang terintegrasi dari berbagai Departemen untuk mengembangkan industri pengolahan dengan skala Nasional yang mampu bersaing dengan industri luar negeri.
d. Kebijakan Regulasi Ekspor & Impor
Sebagai bentuk proteksi masuknya komoditas impor, maka perlu ada regulasi untuk mencegah atau membatasi masuknya tanaman/produk tanaman obat dari luar negeri. Upaya ini secara tidak langsung akan meningkatkan produksi tanaman obat tersebut, mengingat pasokan hanya dimungkinkan oleh komoditas dalam negeri.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, kemudahan ekspor harus diciptakan melalui regulasi (deregulasi) bagi produk olahan atau tanaman obat (simplisia) yang telah memenuhi preferensi konsumen luar negeri (standard mutu pembeli luar negeri).
e. Kebijakan Kemitraan
Pemerintah perlu lebih fokus dalam mengembangkan kemitraan, oleh karena itu perlu ada dukungan lintas sektor untuk memungkinkan kemitraan tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, peranan Departemen Perindustrian dalam aspek teknologi, Deparetemen Pertanian dan kehutanan dalam aspek budidaya dan pengolahan, BPPT / LIPI/Litbang dalam aspek penelitian, Depdagri dalam aspek regulasi perlu dan Departemen terkait lainnya perlu membuat program yang konprehensif, terfokus dan berkesinambungan. 

2. Strategi 
Strategi adalah perangkat aksi yang dipergunakan untuk mencapai keluaran (output) yang telah ditetapkan. Strategi didalam mencapai tujuan antara lain adalah sebagai berikut:
a. Penerapan Kaidah-kaidah GAP
    GAP (Good Agriculture Practices) terdiri dari GFP (Good Farming Practices) yang merupakan suatu pedoman dalam melakukan (cara) budidaya yang baik dan benar, GHP (Good Handling Practices) cara penanganan produk yang baik dan benar, merupaka tahapan setelah panen yang dikenal dengan perlakuan pasca panen, GMP (Good Manufacturing Practices) cara pengolahan yang baik dan benar merupakan pedoman dalam dalam melakukan pengolahan yang baik dan benar, GDP (Good Distribution Practices) adalah cara pendistribusian produk setelah selesai diproses. Lebih lanjut, penerapan HACCP (Hazard Analytical Critifcal Contro Points) merupaka upaya untuk menstandardisasi produk olahan untuk memenuhi persyaratan ekspor yang diberlakukan oleh WTO,    Pemerintah bekerjasama dengan swasta perlu berperan sebagai fasilitator agar semua kaedah tersebut dapat ditularkan kepada pelaku usaha baik IRT/UKM ataupun taraf Nasional, sehingga produk yang dihasilkan tetap mempunyai daya saing yang tinggi.
b. Penyebarluasan Teknologi
Pelatihan, Magang, Penyuluhan teknologi, Ekspose teknologi merupakan metode pembelajaran yang digunakan sebagi media penyebarluasan teknologi di tingkat petani. Melalui penyebarluasan dapat ditimbulkan motivasi dari pelaku usaha kecil memperlakukan komoditas.
c. Penerapan Teknologi Pasca Panen dan Pengolahan Serta sistem Jaminan Mutu
Peguasaan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil primer. Pembentukan satgas mutu guna penerapan sistim jaminan mutu. Penumbuhan cluster tanaman obat dengan membentuk kelembagaan pengolahan yang dilengkapi dengan unit-unit pengolahan primer skala kecil
d. Penguatan Kelembagaan
Pembentukan kelembagaan pemasaran yang dapat membantu mewujudkan kemitraan antara produsen atau pelaku usaha pengolahan IRT / UKM dengan Industri Nasional sehingga tercipta suatu bisnis yang saling menguntungkan kedua-belah pihak.
e. Perluasan Pasar dan Peningkatan ekspor
Tanaman obat (biofarmaka) pada hakekatnya merupakan tanaman yang potensial dan menguntungkan untuk dikembangkan. Keterbatasan pasar akibat kualitas, kuantitas dan kontinuitas belum memenuhi standard perlu diperbaiki bersamaan upaya perluasan pasar tidak hanya di dalam negeri, tetapi di luar negeri.
f. Dukungan Sarana dan Prasarana Dalam Pemanfaatan teknologi
Sarpras (Sarana dan Prasarana) pelaku usaha saat ini relatif sangat tertinggal bilamana mereka akan meningkatkan kualitas dan produktivitas, Oleh karena itu, dukungan Pemerintah dalam memfasilitasi sarpras akan memberikan dampak positif dalam mengembangkan usaha pengolahan tanaman obat, khususnhya pelaku usaha IRT dan UKM.
g. Meningkatkan Konsumsi Tanaman Obat Dalam Neger
Walaupun hakekat tanaman obat sudah terbukti secara klinis dapat mencegah dan memulihkan kesehatan manusia, namun hingga saat ini sebagian besar masyarakat Indenesia belum memakai produk tanaman obat sebagai alternatif pertanam dalam merawat kesehatan. Pemerintah perlu melakukan suatu kampanye dan promosi tentang pentingnya tanaman obat, khasiat tertentu untuk merawat kesehatan.


PENUTUP
Pasar tanaman obat di masa yang akan datang memiliki peluang yang sangat bagus untuk dikembangkan. Permasalahan yang dihadapi oleh tanaman obat perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari berbagai sektor bidang. Penerapan kebijakan dan strategi yang tepat dapat membantu mengembangkan tanaman obat.

Daftar Pustaka
[Departemen Pertanian]. 2005. Road Map: Program Pengembangan Agroindustri Perdesaan Temulawak (curcuma xanthorrhiza roxb). Jakarta : Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian.
Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Heartwood, maximillian. 2007. Pasar Tanaman Obat Bagian 1. http://bisnisfarmasi.wordpress.com/2007/02/19/pasar-biofarmaka-wow-bagian-1/. [20 November 2010].
MEDIA INDONESIA. 2007. Tanaman Obat Indonesia belum Digarap Maksimal: Seyogianya rakyat Indonesia, khususnya petani, bisa menggapai taraf gemah ripah loh jinawi. Rubrik Ekonomi Nasional Ed. Kamis 29 Juli 2010.