“Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“ (Albert Einstein). "Jika ingin menjadi seorang peneliti, maka jadilah peneliti yang menapak bumi jangan jadi peneliti yang hanya pintar di atas meja".

Minggu, 01 Januari 2012

PENILAIAN POHON

Nilai pohon yang dimaksudkan disini adalah nilai dari satu batang pohon yang berdiri dalam suatu tegakan. Sebagian orang biasanya menilai sebuah pohon ketika pohon tersebut telah ditebang dan dikonversi kedalam bentuk lain sesuai dengan peruntukkannya. Jarang sekali orang paham bagaimana menilai sebuah pohon ketika pohon tersebut masih dalam keadaan berdiri, apakah betul, nilai pohon berdiri sesungguhnya untuk sebuah jenis pohon itu sama dengan harga jualnya? Dengan adanya tulisan ini, penulis ingin sedikit berbagi pemahaman terkait penilaian pohon, meskipun penulis sadari betul ketika tulisan ini dibuat, penulis masih dalam tahap belajar.
 
Arti sebuah pohon bagi seorang produsen (pemilik kayu) dan konsumen (pembeli kayu), memiliki arti yang berbeda. Bagi seorang produsen pohon tidak hanya sebagai sebuah komoditi yang bisa dijual tetapi juga sebuah modal dalam bentuk persediaan kayu (capital growing stock), sehingga produsen akan menilai pohon tersebut sebagai produk yang dapat dihasilkan/dipanen saat ini dan yang akan datang, sehingga produsen akan menghitung nilai pohon tersebut sebagai nilai pohon yang akan diperoleh ketika masak tebang dikurangi denga biaya pengelolaan hutan yang dihitung saat ini. Sedangkan bagi seorang konsumen, pohon merupakan sebuah bahan mentah untuk kegiatan produksinya. Konsumen menghitung nilai pohon berdasarkan besarnya nilai produk yang dihasilkan oleh satu pohon tersebut dikurangi dengan biaya pemanenan, pengolahan dan distibusi pasar.
Dalam penilaian pohon terdapat dua cara yang sering digunakan, yaitu:
1. Penilaiain pohon secara keseluruhan
2. Penilaiam atas dasar kayu bulat (logs)

Penilaian pohon secara keseluruhan adalah penilaian pohon atas dasar pohon sebagai unit perhitungan pohon berdiri yang diklasifikasikan menurut bentuk (seperti angka bentuk), diameter, percabangan dll. Penilaian ini lebih bersifat teknis dimana nilai pohon yang diperoleh adalah nilai pohon hasil pengukuran dan berdasarkan kepada perhitungan volume, kualitas tumbuh, ukuran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sebagai ilustrasi: Dari sebuah pohon dapat dihasilkan berbagai macam jenis sortimen kayu bulat. Sortimen bagian pangkal pohon biasanya sortimen yang memiliki kualitas paling bagus dan memiliki nilai volume yang besar. Bagian pangkal inilah yang sering dijadikan sebagai objek penilaian, tanpa memperhatikan sortimen lainnya. Dalam hal ini sortimen pangkal dan sortimen lainnya dianggap memiliki korelasi yang sangat signifikan, sehingga nilai pohon berdiri untuk sebuah pohon dapat dinilai dari sortimen pangkalnya saja. Kelemahan menggunakan cara ini terletak pada penyederhanaan struktur kualitas kayu bulat pada setiap sortimen sehingga jika keragaman struktur kayu bulat cukup besar tidak dapat dijelaskan oleh ukuran contoh kecil dan ketilitiannyapun menjadi berkurang.

Penilaian pohon berdasarkan atas metode kayu bulat adalah menilai pohon berdasarkan nilai setiap sortimen kayu yang dihasilkan. Perhitungan dengan metode ini memiliki ketelitian yang cukup tinggi. Nilai pohon dihitung dari nilai produk yang dihasilkan, sehingga dalam penilaian ini kita akan berhitung kebelakang, dengan memperhatikan setiap step yang dilalui untuk menghasilkan produk dengan ukuran tertentu (dari produk yang dihasilkan sampai kepada nilai pohon berdiri ketika belum ditebang), Secara umum perhitungan yang digunakan dalam metode ini adalah perhitungan menggunakan metode nilai sisa turunan. Contoh kasus yang biasa dihitung adalah nilai pohon untuk produk kayu gergajian. Dalam metode ini terdapat empat tahapan penilaian pohon, yaitu:

Penentuan nilai kayu gergajian
Sejumlah n sortimen degan kualitas tertentu digergaji dan menghasilkan meter kubik kayu gergajian dengan kualitas tertentu. Untuk menghitung nilai ini diperlukan informasi: Harga jual kayu gergajian berdasarkan kualitas/dimensi (Rp/m^3) dan distribusi kualitas kayu gergajian (%). Nilai kayu gergajian adalah jumlah dari hasil perkalian antara distribusi kualitas kayu gergajian (%) dengan harga jual kayu gergajian untuk setiap kualitas kayu gergajian.

Penentuan nilai kayu bulat skala pabrik
Nilai ini diperoleh dari nilai kayu gergajian yang dihasilkan dari diameter dan kualitas tertentu (hasil perhitungan tahap pertama) dikurangi dengan biaya penggergajian dan biaya yang dikeluarkan di lumber yard.

Penentuan nilai kayu bulat skala log
Penentuan nilai ini diperoleh dari nilai kayu bulat skala pabrik dikalikan dengan rendemen, sehingga akan diperoleh nilai kayu bulat skala log (m^3 kayu gergajian).

Penentuan nilai pohon
Pada tahapan diatas nilai yang diperoleh masih dalam satuan m^3 kayu gergajian sehingga untuk memperoleh nilai kayu bulat dalam bentuk pohon berdiri perlu dilakukan perhitungan secara convertion return, yaitu nilai kayu bulat skala log kayu gergajian dikurangi dengan biaya pemanenan total dan akan diperoleh nilai log kayu bulat. Selanjutnya nilai pohon berdiri diperoleh dari hasil perkalian anatar convertion return dengan penduga volume kayu gergajian yang dihasilkan.

Jadi sesungguhnya harga jual kayu merupakan nilai pohon tidak dalam arti sebenarnya atau merupakan hasil dari pendugaan secara kirologi.

Kamis, 23 Juni 2011

PERAN BALITBANG KEHUTANAN DALAM PENGEMBANGAN BIOENERGI (Domain yang menjadi milik kehutanan haruslah dikuasai kehutanan)


Semangat dan program bioenergi di Badan Litbang sesungguhnya sudah ada sejak dulu namun mengalami pelemahan atau dapat dikatakan ”seperti jalan ditempat” sehingga diperlukan upaya-upaya konkrit dan terobosan-terobosan untuk mengakselerasi pengembangannya. Walaupun harus kita akui, dalam beberapa tahun belakangan ini telah banyak capaian yang kita peroleh dalam penelitian baik dalam aspek poduksi, distribusi, bisnis dan risetnya. Capaian itu secara keseluruhan paling tidak telah memberikan pengalaman berharga sekaligus pembelajaran, sehingga bila kita duduk berdiskusi bersama maka diharapkan adanya solusi dalam mengatasi masalah yang ada. Peran Badan Litbang dalam pengembangan bioenergi sangatlah besar, mengingat sektor kehutanan merupakan sektor hulu yang menangani sumber bahan baku. Berdasarkan Mapping Potensi Dan Penyediaan Bahan Baku bioenergi Nasional yang disampaikan dalam seminar Bioenergi Indonesia: Revitalisasi Program Bioenergi Nasional, saat ini terdapat beberapa tanaman penghasil bioenergi yang potensial yaitu kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, karet, nyamplung, kosambi, bintaro, lontar, limbah hasil hutan, limbah hasil pertanian, singkong, jagung, sagu, aren, tebu, padi, nipah, sorgum, makroalga dan mikroalga. Berdasarkan potensi-potensi tersebut 40 % diantaranya berasal dari sektor kehutanan, dan sebetulnya potensi yang berasal dari sektor ini di alam diperkirakan masih cukup banyak, hanya saja penelitian kearah sana masih panjang.  Kedepannya Badan Litbang dapat mencari dan melakukan inventarisasi kembali terhadap komoditi kehutanan yang memiliki potensi sebagai bahan baku bioenergi, sehingga kita akan memiliki data statistik yang jelas mengenai jenis komoditi, jumlah potensi, penyebaran komoditi dll. Domain yang menjadi milik kehutanan haruslah dikuasai oleh kehutanan baik hulu maupun hilir, sehingga perjuangan badan litbang kedepan akan sangatlah panjang.
Penelitian-penelitian terkait bioenergi yang ada perlu di ramu kembali secara matang, penelitian-penelitian tersebut tidak hanya sebatas mencari dan mengetahui suatu komoditi mengandung bioenergi saja, kemudian ditinggalkan tetapi harus secara menyeluruh. Sebagai contoh penelitian tentang nyamplung, masalah yang ada saat ini adalah biodiesel yang berasal dari nyamplung belum ekonomis, hal ini dikarenakan biaya produksi yang tinggi dan daya beli yang rendah. Kendala utamanya ada di teknologi, pertama: industri pengolahan biodisel nyamplung di Banyuwangi mengeluhkan mahalnya dan sulitnya mencari bahan baku methanol untuk esterifikasi, methanol yang telah dipakai tidak dapat digunakan kembali karena % kandungan yang berbeda dapat mempengaruhi hasil akhir biodiesel. Kedua, biodiesel yang dihasilkan dari nyamplung masih banyak yang meragukan kualitasnya, para konsumen banyak yang mengeluhkan bau biodiesel yang tidak sedap. Ketiga kajian secara ekonomi terkait dengan industri pengolahan biodiesel nyamplung masih menunjukan angka ketidak layakan, akan tetapi memungkinkan jika hanya sebatas biokerosin, sayangnya biokerosin yang dihasilkan masih  memerlukan beberapa penelitian secara fisik dan kimia, mengingat kualitas biokerosin yang dihasilkan masih memiliki daya viskositas yang tinggi sehingga daya kapilaritasnya rendah, selain itu bau kerosin yang dihasilkan sangat menyengat. Penelitian terkait nyamplung ini merupakan contoh kecil dari permasalahan bioenergi yang kita hadapi, dengan gambaran tersebut diharapkan adanya tekonologi baru yang mampu mereduksi kendala yang ada  sehingga dapat dihasilkan kualitas biodisel yang baik. Jika teknologi yang ada telah tepat dan mampu menghasilkan kualitas biodisel yang baik, barulah kita mengembangkan kearah yang selanjutnya yaitu pengembangan potensi dan pemasarannya.
Peluang Balitbang dalam hal ini sangatlah besar, selain karena kita merupakan domain pemegang bahan baku bioenergi, adanya peraturan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan target penyediaan bahan baku energi menyatakan bahwa penyediaan energi nasional harus dipenuhi melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebesar 17% pada tahun 2025. Terlebih lagi dengan dibentuknya Ditjen EBTKE, telah dicanangkan Visi Energi 25/25, yaitu inisiatif untuk pencapaian target pangsa energi baru terbarukan yang lebih tinggi dalam bauran energi nasional, yaitu sebesar 25% pada tahun 2025. Visi Energi 25/25 menekankan pada 2 (dua) hal penting, yaitu upaya “konservasi energi” di sisi pemanfaatan untuk menekan laju penggunaan energi nasional, dan upaya “diversifikasi energi” di sisi penyediaan dengan mengutamakan energi baru terbarukan. Peraturan tersebut secara tersirat menghimbau untuk dapat melakukan penurunan terhadap konsumsi bahan bakar fosil dengan memanfaatkan potensi tanaman bioenergi yang ada, kehutanan dan pertanian sebagai pihak yang bergerak dalam bahan baku perlu melakukan konservasi energi dengan mengembangkan budidaya tanaman-tanaman penghasil bioenergi, agar pemanfaatan menjadi lebih maksimal. Jika potensi tersebut dimaksimalkan, diperkirakan Indonesia akan mampu menghemat sekitar 700 ribu ton elpiji atau setara dengan 900 juta liter minyak tanah. Balitbang memiliki andil besar dalam visi energi 25/25, Jadi??? Apakah kita akan memulai semuanya setelah terlambat???? Tentu Tidak!!! Sekaranglah saatnya kita untuk berkarya, saat ini tidak perlu 100 cukup dengan 25/25 saja.

Rabu, 01 Juni 2011

MAKALAH : KAJIAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN TANAMAN OBAT INDONESIA


PENDAHULUAN
Pada tahun 1999, pemerintah telah mencanangkan “Indonesia Sehat 2010” sebagai inspirator dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan, yang misi dan sasarannya antara lain mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Indonesia saat ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap obat impor dan perlu dicarikan subtitusinya dengan produk industri di dalam negeri. Salah satu program untuk mencapai sasaran tersebut adalah dengan meningkatkan penggunaan pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat baik secara tersendiri maupun terpadu dalam pelayanan kesehatan. Pengobatan secara tradisional tersebut dengan cara mengkonsumsi obat herbal dan jamu atau obat-obat lainnya yang bersal dari tanaman obat.
Dengan demikian  pengembangan tanaman obat memiliki arti penting dan strategis. Terlebih lagi adanya trend global dikalangan masyarakat lokal dan global yang menuntut pangan dan produk kesehatan yang aman dengan slogan “Back To Nature” menunjukan pertumbuhan yang semakin meningkat, sehingga peluang perkembangan pasar tanaman obat diperkirakan akan meningkat.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama Indonesia merupakan negera yang megadiversity untuk tumbuhan obat di dunia. Tumbuh-tumbuhan obat tersebut sebagian besar berasal dari wilayah hutan tropika. Diperkirakan di dalam kawasan hutan wilayah Asia sekitar 70 – 90% tumbuhan obat berada di berbagai wilayah di Indonesia, dan dari sekitar 40.000 jenis tumbuhan obat di dunia, sekitar 30.000 jenis diantaranya terdapat dalam kawasan hutan Indonesia. Jenis-jenis tersebut diantaranya seperti pasak bumi (Eurycoma longifolia), cendana (Santalum album),pinang (Areca catechu), purwoceng (Pimpinella pruatjan), kayu angin (Usnea misaminensis), pulasari (Alyxia reinwardtii), bidara laut (Strychnos ligustrina), pule (Alstonia scholaris), dan pule pandak (Rauwolfia serpentina) (Zuhud, 1991). Namun kekayaan yang melimpah tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan obat tersebut terkandala oleh beberapa faktor yaitu faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya. Faktor yang kerapkali menjadikan sorotan utama adalah faktor ekonomi dan kebijakan, dimana selain dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, tanaman obat pun harus dapat dijadikan sebagai penyumbang devisa negara dan sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat. Sehingga untuk dapat manfaat yang optimal dari tanaman tersebut perlu dilakukan beberapa kajian yang menyeluruh tentang tanaman obat dari hulu hingga kehilir dari beberapa bidang ilmu, dan salah satunya ilmu ekonomi agar dapat dijadikan masukan dalam suatu kebijakan.


KONDISI PASAR TANAMAN OBAT INDONESIA
   
Pasar bahan baku tanaman obat yang dibutuhkan oleh pabrik, dibedakan atas rimpang dan simplisia. Demand dan kebutuhan akan jens tanaman obat yang diperlukan oleh industri sangat variatif. Hampir semua jenis tanaman obat dibutuhkan sebagai bahan baku pembuatan obat tradisional/jamu oleh berbagai industri obat tradisional Indonesia.
Namun demikian, ada beberapa jenis tanaman obat budidaya yang dibutuhkan industri obat tradisional dalam jumlah besar dan jenis-jenis tersebut tergolong mudah dikembangkan dibawah tegakan pohon (dipaduserasikan dengan sektor kehutanan), antara lain jahe (Zingiber officinale Roxb.) sebesar 5 000 ton/tahun, kapulogo (Ammomum cardamomum Auct.) 3 000 ton/tahun, temulawak (Curcuma aeruginosa Roxb.) 3 000 ton/tahun, adas (Foeniculum vulgare Mill.) 2 000 ton/tahun, kencur (Kaempferia galanga L.) 2 000 ton kering/tahun, kunyit (Curcuma domestica Val.) 3 000 ton kering/tahun dan 1 500 ton basah/tahun (Heartwood, 2007).
Berbagai jenis biofarmaka budidaya yang dibutuhkan oleh pabrik PT Sidomuncul, PT Air Mancur, PT Indo Farma, Dayang Sumbi, CV Temu Kencono, Indotraco, PT Nyonya Meneer, Herba Agronusa dan Jamu Jenggot, merupakan sebagian dari serapan simplisia biofarmaka oleh 10 industri besar dan 12 industri menengah obat tradisional di Indonesia. Di pasar domestik, rimpang temulawak (Curcuma aeruginoso Roxb.) dan rimpang jahe (Zingiber officinale Roxb.) merupakan dua jenis biofarmaka budidaya yang banyak dipasok oleh petani untuk industri obat tradisional, baik industri besar maupun menengah, yaitu rata-rata 310 870 kg/tahun dan 272 854 kg/tahun (Heartwood, 2007)
Menurut Heartwood (2007), di Indonesia, jahe (Zingiber officiniale Rosc.) adalah komoditas yang memiliki demand cukup tinggi baik di pasar domestik dan luar negeri, disesuaikan dengan bentuk, ukuran dan warna rimpangnya. Tiga jenis jahe yang berprospek adalah jahe putih besar (jahe gajah), jahe putih kecil dan jahe merah. Diantara ketiga jenis jahe tersebut, jahe gajahlah yang memiliki demand terbesar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Demand jahe dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan trend peningkatan konsumsinya, yaitu dengan pertumbuhan 18,71 % setiap tahunnya. Demand jahe gajah di pasar domestik, seperti catatan Koperasi BPTO (Kobapto) Kab. Tawangmangu, Jawa Tengah, berkisar 5 000 ton per tahun. Hampir semua industri obat tradisional di Jawa Tengah membutuhkan jahe gajah sebagai bahan baku produksinya, seperti PT Sidomuncul membutuhkan sekitar 15 ton per bulan, PT Air Mancur 15 ton per bulan, CV Temu Kencono 10 – 12 ton per tahun dan PT Indotraco 40 ton per bulan. Sedangkan menurut Survey SUBDIT ANEKA TANAMAN (2001), jumlah kebutuhan jahe dalam negeri adalah 36.200 kg/bulan. Untuk kebutuhan lokal, demand komoditas jahe gajah yang meningkat seiring dengan semakin banyaknya pabrik jamu, farmasi, dan kosmetik banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku obat tradisional (jamu), bahan makanan, minuman dan kosmetika.
Namun demikian, kenyataan di lapang menunjukkan bahwa agribisnis biofarmaka tidak berkembang dengan baik dan merata di seluruh Indonesia, karena petani dan pelaku usaha kurang memahami kebutuhan pasar domestik dan ekspor yang menginginkan produk siap pakai yang telah diolah. Kurangnya pemahaman tersebut karena menjual biofarmaka memang tak semudah menjual tanaman hortikultura lainnya, seperti sayur- sayuran atau buah-buahan. Disamping itu, keengganan petani untuk mengusahakan biofarmaka karena demand nya relatif belum semahal komoditas sayur-sayuran ataupun buah-buahan dan diantara ratusan jenis yang diperlukan industri obat tradisional hanya sedikit tanaman yang biasa dibudidayakan petani, seperti kencur di Nogosari dan jahe emprit di Ampel-Boyolali. Sebagai dampak dari kondisi diatas adalah belum/tidak terpenuhinya jumlah pasokan yang diminta oleh industri obat tradisional akan beberapa komoditas biofarmaka yang diperlukan, baik yang tumbuh liar maupun tanaman yang telah dibudidayakan.
Sebagai contoh, komoditas pegagan (Centella asiatica), herba liar yang tumbuh di pekarangan, kebun atau dibawah tegakan hutan, yang dibutuhkan pabrik lokal 25 ton per tahun hanya sanggup dipasok sebesar empat ton per tahun. Tidak hanya tanaman liar yang masih diburu dari alam bebas, beberapa biofarmaka yang telah dibudidayakan pun banyak yang belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Jahe merah dan jahe emprit, biofarmaka yang selama ini telah dibudidayakan, yang dibutuhkan industri obat tradisional sebanyak 250 ton per minggu tidak dapat terpenuhi dari pasar domestik sehingga perlu dipasok dari pasar luar negeri yaitu melalui impor dari negara Cina. Komoditas adas yang kebutuhan nasionalnya mencapai 2000 ton per tahun, juga masih dipenuhi dari impor. Kencur (Kaempferia galanga L.), yang termasuk salah satu komoditas budidaya yang belum mampu memenuhi permintaan industri obat tradisional, dengan tingkat kebutuhan nasional 125 – 150 ton per minggu baru dapat terpenuhi sekitar 80 – 100 ton.Demikian pula halnya dengan daun makuto dewa, dari kebutuhan pabrik sebesar satu ton per bulan baru terpenuhi tidak lebih dari 15 – 20 kg/bulan.
Di Jawa Tengah, dengan lebih dari 100 industri obat tradisional besar, menengah dan kecil (rumahan), mengalami masalah yaitu tidak dapat terpenuhinya kapasitas produksi pabrik karena kekurangan bahan baku biofarmaka. Sebagai contoh, PT Indotraco Jaya Utama yang membutuhkan 180 ton kapulaga (Ammomum cardamomum Auct.) gelondong per tahun belum dapat terpenuhi dari pasokan dalam negeri. Padahal, jika melihat potensi di wilayah Priangan Timur, lahan biofarmaka ini cukup luas. Misalnya, di wilayah Kabupaten Ciamis yang memiliki tiga lokasi potensial untuk budidaya biofarmaka, yakni Gunung Sawal, Pangandaran, dan Panjalu. Di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat sekitar 62 757 hektare perkebunan rakyat yang bisa digunakan untuk menanam biofarmaka. Juga di Kabupaten Garut, yang memiliki ketinggian mulai 0 hingga 1500 derajat, sangat potensial untuk budidaya biofarmaka. Di Kabupaten Sumedang sendiri, tanaman herbal telah ditanam diatas areal seluas 2 054.2 hektar dengan produksi 9107 ton dengan jumlah petani yang terlibat 9 218 orang. PT Sidomuncul, produsen jamu terbesar di Indonesia, membutuhkan pasokansekitar 650 ton bahan baku biofarmaka (kapulaga, temulawak, temu ireng, kunyit, lengkuas dan lempuyang) setiap bulan. Jumlah ini masih dibawah kapasitas produksi yang mencapai 800 ton per bulan. Selain itu, PT Sidomuncul membutuhkan kunyit (Curcuma domestica Val.) tidak kurang dari lima ton rimpang basah per hari, itupun belum terpenuhi. Komoditas lengkuas (Languas galanga (L) Stuntz.) dan lempuyang (Zingiberis zerumbeti R) yang masing-masing diperlukan sebanyak 15 ton kering setiap bulan namun baru sekitar 30 – 40 ton per tahun yang dipasok oleh para petani mitra. Kebutuhan pabrik akan komoditas kencur (Kaempferia galanga L.) sebanyak 7 – 8 ton per hari atau 100 ton per tahun baru terpenuhi dari kontribusi petani sebanyak 20 ton . PT Jamu Nyonya Meneer yang memproduksi 200 ton jamu bubuk dan empat ton kapsul per bulan, juga mengalami kesulitan dalam memperoleh pasokan. Komoditas kapulaga (Ammomum cardamomum Auct.) misalnya, dari kebutuhan 10 – 15 ton per bulan baru sekitar lima ton yang dapat dipasok secara rutin oleh para petani pemasok.PT Indofarma, yang merupakan badan usaha milik negara di bawah Departemen Kesehatan, juga mengalami kesulitan pasokan bahan baku daun jati belanda (Guazuma ulmifolia Lamk.) yang membutuhkan minimal 8 – 12 ton per bulan hanya dapat dipasok oleh petani sebanyak empat ton per tahun. Sebagai dampaknya, industri obat tradisional PT Indofarma tersebut hanya mampu memproduksi Prolipid (pil antikolesterol) sebanyak 20 000 botol per bulan atau 1,2 juta butir per bulan dari kapasitas produksi pabrik yang mencapai 50 000 botol per bulan atau target produksi 25 000 – 30 000 botol per bulan sesuai dengan permintaan pasar pada tahun 2001. Demikian pula halnya dengan komoditas daun katuk, yang menjadi bahan baku produk Proasi, yang membutuhkan satu ton per bulan juga tidak dapat terpenuhi (Heartwood, 2001).
Fenomena tersebut diatas menunjukkan bahwa pasar domestik bahan baku dan simplisia biofarmaka masih terbuka sangat lebar. Namun demikian, kita juga tidak dapat menutup mata dengan permasalahan yang dihadapi para petani pemasok, yaitu rendahnya kualitas bahan baku dan simplisia yang dihasilkannya, sementara industri obat tradisional menuntut kualitas yang tinggi agar bahan baku dan simplisia biofarmaka dapat diproses lebih lanjut menjadi obat atau kosmetika.
Untuk menjawab setiap permasalah tersebut, kiranya penting untuk menjadi pemikiran semua pihak, terutama kehutanan. Kehutanan dapat berkontribusi besar dalam penyediaan bahan baku tanaman obat, dengan menggalakan berbagai program sebagai contoh adalah program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan pola tanam tumpang sari, tanaman obat dengan komoditi kehutanan serta pertanian. Dengan program tersebut tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan lingkungan tetapi juga masyarakat. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pun optimistis bahwa peluang untuk merebut pasar masih ada. Menurut beliau, kita punya lebih banyak jenis tanaman obat indonesia (TOI) dan aneka keragaman hayati. Jadi, perlu ada sinergi antara rakyat di kawasan hutan dan pengusaha. (Media Indonesia, 2010). Sinergitas tersebut dapat terjalin dengan adanya suatu kebijakan yang sesuai.  


KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN

Keunggulan komparatif Indonesia sebagai Negara agraris dan maritim merupakan fundamental perekonomian yang perlu didayagunakan melalui pembangunan ekonomi pertanian sehingga menjadi keunggulan bersaing. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara produsen beberapa komoditas pertanian dunia, namun produk tersebut (segar dan olahan) belum mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini disebabkan kurang mampu dalam meningkatkan nilai tambah dengan baik dan terarah, sehingga tingkat pendapatan masyarakat tetap saja rendah.
Kebijakan dan strategi pengembangan tanaman obat diarahkan untuk mewujudkan agrobisnis  dan agroindustri kehutanan yang berdaya saing, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing. Sedangkan untuk jangka menengah kondisi yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan konsumsi dan industri baik kuantitas dan kualitas maupun kontiniutas. Untuk itu perlu ditempuh berbagai kebijakan, strategi dan program pengembangan pengolahan dan pemasaran temulawak sebagai berikut  (mengacu pada Roadmap, Deptan, 2005): 
1. Kebijakan
Secara garis besar arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut :
a. Kebijakan Penumbuhan Unit-unit Pengolahan Tanam Obat di perdesaan sekitar Hutan.
Kebijakan penanganan pengolahan tanaman obat dilakukan secara terintegrasi dengan sub sektor hulu. Upaya pengembangan luas areal harus diikuti dengan unit-unit pengolahan hasil dari skala rumah tangga hingga skala kecil dan menengah, sehingga terjadi peningkatan pelaku usaha pengolahan yang pada akhirnya dapat menjadi pengusaha skala Nasional, selain dapat memotivasi petani produsen untuk meningkatkan produksi.
b. Kebijakan Penumbuhan Sentra Produksi Baru.
Paedoagroklimat beberapa wilayah di Indonesia relatif cocok untuk budidaya tanaman biofarmaka, oleh karena itu diversifikasi areal produksi perlu dilakukan. Sehingga konsentrasi areal tidak terjadi di P. Jawa, alternatif lain dapat di lakukan di Sumatera dan Kalimantan, untuk menghindari kejenuhan tanah akibat intensifnya penanaman yang dilakukan.
c. Kebijakan Penerapan Teknologi
Bila dibandingkan dengan negara produsen tanaman obat lainnya, khususnya RRC, maka dapat dikatakan teknologi pengolahan Indonesia sangat tertinggal. Pemerintah dalam hal ini, perlu memberikan prioritas penerapan teknologi yang lebih besar dalam aspek pengolahan, mengingat nilai tambah akibat teknologi tersebut akan meningkatkan nilai jual produk.
Kebijakan pendukung terhadap penerapan teknologi, perlu adanya penelitian yang terintegrasi dari berbagai Departemen untuk mengembangkan industri pengolahan dengan skala Nasional yang mampu bersaing dengan industri luar negeri.
d. Kebijakan Regulasi Ekspor & Impor
Sebagai bentuk proteksi masuknya komoditas impor, maka perlu ada regulasi untuk mencegah atau membatasi masuknya tanaman/produk tanaman obat dari luar negeri. Upaya ini secara tidak langsung akan meningkatkan produksi tanaman obat tersebut, mengingat pasokan hanya dimungkinkan oleh komoditas dalam negeri.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, kemudahan ekspor harus diciptakan melalui regulasi (deregulasi) bagi produk olahan atau tanaman obat (simplisia) yang telah memenuhi preferensi konsumen luar negeri (standard mutu pembeli luar negeri).
e. Kebijakan Kemitraan
Pemerintah perlu lebih fokus dalam mengembangkan kemitraan, oleh karena itu perlu ada dukungan lintas sektor untuk memungkinkan kemitraan tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, peranan Departemen Perindustrian dalam aspek teknologi, Deparetemen Pertanian dan kehutanan dalam aspek budidaya dan pengolahan, BPPT / LIPI/Litbang dalam aspek penelitian, Depdagri dalam aspek regulasi perlu dan Departemen terkait lainnya perlu membuat program yang konprehensif, terfokus dan berkesinambungan. 

2. Strategi 
Strategi adalah perangkat aksi yang dipergunakan untuk mencapai keluaran (output) yang telah ditetapkan. Strategi didalam mencapai tujuan antara lain adalah sebagai berikut:
a. Penerapan Kaidah-kaidah GAP
    GAP (Good Agriculture Practices) terdiri dari GFP (Good Farming Practices) yang merupakan suatu pedoman dalam melakukan (cara) budidaya yang baik dan benar, GHP (Good Handling Practices) cara penanganan produk yang baik dan benar, merupaka tahapan setelah panen yang dikenal dengan perlakuan pasca panen, GMP (Good Manufacturing Practices) cara pengolahan yang baik dan benar merupakan pedoman dalam dalam melakukan pengolahan yang baik dan benar, GDP (Good Distribution Practices) adalah cara pendistribusian produk setelah selesai diproses. Lebih lanjut, penerapan HACCP (Hazard Analytical Critifcal Contro Points) merupaka upaya untuk menstandardisasi produk olahan untuk memenuhi persyaratan ekspor yang diberlakukan oleh WTO,    Pemerintah bekerjasama dengan swasta perlu berperan sebagai fasilitator agar semua kaedah tersebut dapat ditularkan kepada pelaku usaha baik IRT/UKM ataupun taraf Nasional, sehingga produk yang dihasilkan tetap mempunyai daya saing yang tinggi.
b. Penyebarluasan Teknologi
Pelatihan, Magang, Penyuluhan teknologi, Ekspose teknologi merupakan metode pembelajaran yang digunakan sebagi media penyebarluasan teknologi di tingkat petani. Melalui penyebarluasan dapat ditimbulkan motivasi dari pelaku usaha kecil memperlakukan komoditas.
c. Penerapan Teknologi Pasca Panen dan Pengolahan Serta sistem Jaminan Mutu
Peguasaan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil primer. Pembentukan satgas mutu guna penerapan sistim jaminan mutu. Penumbuhan cluster tanaman obat dengan membentuk kelembagaan pengolahan yang dilengkapi dengan unit-unit pengolahan primer skala kecil
d. Penguatan Kelembagaan
Pembentukan kelembagaan pemasaran yang dapat membantu mewujudkan kemitraan antara produsen atau pelaku usaha pengolahan IRT / UKM dengan Industri Nasional sehingga tercipta suatu bisnis yang saling menguntungkan kedua-belah pihak.
e. Perluasan Pasar dan Peningkatan ekspor
Tanaman obat (biofarmaka) pada hakekatnya merupakan tanaman yang potensial dan menguntungkan untuk dikembangkan. Keterbatasan pasar akibat kualitas, kuantitas dan kontinuitas belum memenuhi standard perlu diperbaiki bersamaan upaya perluasan pasar tidak hanya di dalam negeri, tetapi di luar negeri.
f. Dukungan Sarana dan Prasarana Dalam Pemanfaatan teknologi
Sarpras (Sarana dan Prasarana) pelaku usaha saat ini relatif sangat tertinggal bilamana mereka akan meningkatkan kualitas dan produktivitas, Oleh karena itu, dukungan Pemerintah dalam memfasilitasi sarpras akan memberikan dampak positif dalam mengembangkan usaha pengolahan tanaman obat, khususnhya pelaku usaha IRT dan UKM.
g. Meningkatkan Konsumsi Tanaman Obat Dalam Neger
Walaupun hakekat tanaman obat sudah terbukti secara klinis dapat mencegah dan memulihkan kesehatan manusia, namun hingga saat ini sebagian besar masyarakat Indenesia belum memakai produk tanaman obat sebagai alternatif pertanam dalam merawat kesehatan. Pemerintah perlu melakukan suatu kampanye dan promosi tentang pentingnya tanaman obat, khasiat tertentu untuk merawat kesehatan.


PENUTUP
Pasar tanaman obat di masa yang akan datang memiliki peluang yang sangat bagus untuk dikembangkan. Permasalahan yang dihadapi oleh tanaman obat perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari berbagai sektor bidang. Penerapan kebijakan dan strategi yang tepat dapat membantu mengembangkan tanaman obat.

Daftar Pustaka
[Departemen Pertanian]. 2005. Road Map: Program Pengembangan Agroindustri Perdesaan Temulawak (curcuma xanthorrhiza roxb). Jakarta : Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian.
Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Heartwood, maximillian. 2007. Pasar Tanaman Obat Bagian 1. http://bisnisfarmasi.wordpress.com/2007/02/19/pasar-biofarmaka-wow-bagian-1/. [20 November 2010].
MEDIA INDONESIA. 2007. Tanaman Obat Indonesia belum Digarap Maksimal: Seyogianya rakyat Indonesia, khususnya petani, bisa menggapai taraf gemah ripah loh jinawi. Rubrik Ekonomi Nasional Ed. Kamis 29 Juli 2010.

Sabtu, 28 Mei 2011

DRAFT 0: IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN RISET KOMODITI GAHARU

By. Anita Hafsari R, 28 Mei 2010
Gaharu merupakan gumpalan berbentuk padat berwarna kehitaman dan mengandung resin yang khas, terdapat pada bagian kayu atau akar dari jenis tumbuhan penghasil gaharu yang telah mengalami proses kimia dan fisik akibat terinfeksi oleh mikroba, serta merupakan salah satu komoditi hasil hutan bukan kayu yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan devisa Negara. Saat ini tidak kurang 17 (tujuh belas) jenis tumbuhan yang menghasilkan gaharu, yaitu Aetoxylon sympetalum, Aquilaria hirta, A. malaccensis, A. filarial, A. cumingiani, A. beccariana, Dalbergia parvifolia, Enkleia malaccensis, Excoecaria agallocha, Gonystilus bancanus, G. macrophyllus, Wikstroema androsaemifolia, W. polyantha, W. temuramis, Grynops verstegi dan G. cumingiani (Iriansyah dkk, 2006).
Gaharu tersebut memiliki harga yang cukup tinggi untuk di ekspor, sehingga pengusahaan dibidang ini akan sangat menjanjikan keuntungan yang besar. Terlebih lagi permintaan pasar akan gaharu semakin meningkat dan akhirnya menyebabkan gaharu semakin banyak diburu oleh orang. Pemungutan gaharu pun menjadi tidak terkendali. Para pemungut gaharu memungut gaharu denga cara sembarangan, mereka menebang pohon tanpa memperhatikan ada atau tidaknya gaharu pada pohon tersebut. Penebangan pohon gaharu tersebut dilakukan secara besar-besaran pada hutan produksi, konservasi dan hutan lindung, tanpa disertai dengan adanya penanaman. Hal ini berakibat pada semakin menurunnya populasi gaharu. Gaharu semakin langka, sehingga pada tahun 1994 konvensi CITES (Convetion on International Trade in Endanged Species) menetapkan status gaharu menjadi tumbuhan langka dan tercatat sebagai appendiks II yaitu tumbuhan yang harus dibatasi perdagagannya.
Kelangkaan gaharu tersebut perlu mendapatkan perhatian yang khusus, mengingat pasar gaharu cukup baik dan permintaan pasar semakin meningkat. Sehingga guna menghindari kepunahan gaharu dan agar pemanfaatan gaharu menjadi lestari perlu dilakukan konservasi, baik in-situ maupun ek-situ dan budidaya pohon penghasil gaharu. Namun upaya tersebut tidak mudah dilaksanakan dan kalaupun ada usaha konservasi dan budidaya namun skalanya terbatas dan hanya dilkukan oleh lembaga penelitian, perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi. Agar pelestarian gaharu dapat berjalan maka langkah awal yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan identifikasi pada permasalahan yang ada dalam pengembangan riset komoditi gaharu untuk memperoleh solusi yang tepat terhadap permasalahan yang ada, sehingga gaharu dapat dilestarikan dan dibudidayakan untuk kepentingan konservasi maupun ekonomi.
Identifikasi masalah tersebut dapat dilakukan pada subsistem hulu (penyiapan lahan, penyiapan bibit, penanaman, penyediaan pupuk, pemberantasan hama dan penyakit), subsistem tengah (penyuntikan, penyediaan inokulan, peralatan inokulan dan pengamanan), subsistem hilir (pemanenan, pengangkutan, pengolahan, pemasaran) dan subsistem pendukung (kebijakan pemerintah, riset dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, transportasi, infrastruktur, skema kredit dan asuransi) (Siran, Sulistyo dkk, 2010).

 1.  Permasalahan Pada Subsistem Hulu
Subsistem hulu dalam hal ini mecakup kegiatan silvikultur/teknik budidaya. Teknik budidaya dimaksud meliputi kegiatan perbanyakan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemberantasan penyakit dan hama. Pengembangan riset gaharu saat ini mulai diarahkan kepada pengembangan gaharu dengan pemberdayaan masyarakat, melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) ataupun hutan tanaman rakyat/hutan rakyat (HTR/HR). Akan tetapi pada kenyataannya, saat ini masyarakat masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai teknik budidaya gaharu yang efisien (masih minimnya pengetahuan masyarakat), terlebih lagi banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa yang disebut gaharu, kecuali masyarakat diwilayah sekitar hutan yang sudah pernah terlibat pencarian gaharu. Sehingga kesiapan sumberdaya manusia dalam mendukung proses subsistem ini masih perlu dikembangkan. Sebagai contoh permasalahan pengembangan gaharu di Kabupaten Lombok Barat (Suryandari E, 2008): sebagian besar masyarakat yang mengembangkan gaharu adalah masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Hal ini berimplikasi kepada rendahnya pengetahuan petani untuk mengembangkan gaharu di hutan alam. Fakultas pertanian Universitas Mataram sebenarnya telah melakukan pelatihan kepada petani setempat, mulai menanam tanaman, memasukkan perlukaan dengan mengebor, memasukkan inokulum dan cara memanen. Hasil wawancara dengan petani menunjukkan bahwa metode yang ada sulit diimplementasikan. Diperlukan tenaga-tenaga sumberdaya terlatih untuk mengembangkan subsistem ini sehingga pelatihan terkait dengan budidaya gaharu melalui metode-metode baru masih sangat penting untuk ditingkatkan. 

2.     Permasalahan Pada Subsistem Tengah
Subsistem tengah dalam hal ini meliputi kegiatan rekayasa pembentukan garu mencakup kegiatan penyuntikan, penyediaan inokulan, peralatan inokulan dan pengamanan.
Secara garis besar proses pembentukan gaharu terdiri dari dua, yaitu secara alami dan buatan, yang dua-duanya berkaitan dengan proses patologis yang dirangsang oleh adanya luka pada batang patah cabang atau ranting. Luka tersebut menyebabkan pohon tersebut terinfeksi oleh peyakit (bakteri, virus, jamur) yang diduga mengubah pentosan atau selulosa menjadi resin atau dammar. Semakin lama kinerja penyakit berlangsung, kadar gaharu menjadi semakin tinggi. Proses pembentukan gaharu di hutan alam sulit dipantau dan diamati. Oleh karena itu untuk dapat mengamati secara langsung proses pembentukan gaharu dilakukan rekayasa dengan inokulasi (penyuntikan jamur dan cendawan) (Siran, Sulistyo dkk, 2010).
Permasalahan yang ada terkait dengan rekayasa inokulan ini adalah metode yang ada sulit diimplementasikan, karena harus mengebor dengan metode tertentu dan menutup perlukaan dengan hati-hati. Selain itu, bahan baku inokulan sulit untuk diperoleh, sehingga petani punya inisiatif untuk memaku tanaman gaharu dengan hasil kualitas gaharu yang kurang baik. Riset kedepan perlu diupayakan untuk mencari metode inokulasi yang mudah dengan kualitas gaharu yang baik. Selain hal tersebut adanya cendawan lain, khususnya cendawan pelapuk kayu, justru dapat mendegradasi kembali resin gaharu yang sudah dideposisi bahkan hingga menghancurkn selnya, sehigga gaharu yang telah terbentuk menjadi hancur dan lapuk, minimal hasil gaharu yang dihasilkan memiliki kualitas yag rendah. Teknologi pengahambat cendawan pelapuk tersebut perlu dikaji dan diupayakan kembali, sehingga dapat diperoleh teknolgi pencegah cendawan pelapuk.

3.  Permasalahan Pada Subsistem Hilir
Permasalahan utama yang terjadi pada subsistem ini adalah mengenai pemasaran dan keterbatasan modal. Penelitian finansial terkait gaharu ini telah banyak dilakukan, dan dari penelitian yang dihasilkan menunjukan angka yang sangat menjanjikan keuntungan dan dapat menarik perhatian investor untuk berinvestasi. Akan tetapi dalam memasarkan gaharu biasanya kemampuan petani terbatas, petani berada di posisi yang lemah dalam menentukan harga. Petani memiliki akses yang terbatas terhadap informasi pasar terutama mengenai permintaan dan harga, hal ini dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat dalam proses pemasaran, misalnya pedagang pengumpul dihulu lebih banyak jika dibandingkan dengan pedagang menengah dan besar di kota sehingga kecenderungan untuk menekan harga sangat tinggi, sehingga pemasaran gaharu di Indonesia lebih cocok dikatakan pasar monopsoni, yaitu pasar yang dikuasai oleh pembeli baik dalam menentukan harga maupun kualitas gaharu, posisi tawar petani dalam hal ini sangatlah rendah. Mutu produk yang dihasilkan petani pun di bawah standar pasar dan jumlah yang dihasilkan sangat berfluktuasi. Petani belum sadar akan spesifikasi mutu produk dan jarang melakukan pengolahan dan pemilahan hasil untuk meningkatkan kualitas hasil. Sehingga dilapangan sangat sulit utuk menentukan jenis gaharu, standar dan kualitas serta harga yang layak sehingga menguntungkan kedua belah pihak yaitu konsumen dan produsen.
Pengembangan gaharu berbasis pemeberdayaan masyarakat memiliki potensi besar untuk diupayakan akan tetapi memerlukan investasi teknologi dan modal pengembangan usaha yang cukup besar. Masyarakat yang telah mengembangkan gaharu saat ini masih kekurangan modal untuk investasi pengembangan gaharu, mengingat kondisi perekonomian yang kurang mampu.
Pembentukan koperasi gaharu dan system perkreditan yang berbunga rendah sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Riset keedepan harusa dapat mendukung terciptanya kelembagaan gaharu yang optimal terutama dari segi pemasaran dan permodalan.

4.  Permasalahan Pada Subsistem Pendukung.
Subsistem pendukung dalam hal ini mencakup kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah terhadap gaharu saat ini masih terkait dengan  pemanfaatan/pemungutan dan pelaksanaan gaharu secara umum belum dibuat secara spesifik (dapat dibaca pada PP No. 8 Tahun 1999, SK Menhut No. 447/Kpts-II/2003). Peraturan-peraturan tersebut masih sebatas membahas ketentuan-ketentuan bagaimana melakukan pemanenan dan penjualan skala besar, tapi belum ada yang mengarahkan kepada skala kecil. Kebijakan terkait gaharu ini harus didukung oleh semua pihak tidak hanya kementrian kehutanan melainkan pihak lain seperti kementrian perkoperasian (terkait kebijakan perkoperasian), Kementrian Perekonomian terkait dengan pengusahaan dan perkreditan termasuk didalamnya melibatkan perbankkan, Pemerintah Daerah penghasil gaharu, Departemen pedagangan dll.
Kebijakan yang ada harusalah memperhatikan hal sebagai berikut (Anonim, 2011):
a)     Pengembangan tanaman gaharu merupakan bagian dari sistem pengolahan hutan yang lestari.
b)     Pengembangan tanaman gaharu merupakan upaya pemberdayaan masyarakat petani dalam suatu wilayah yang bertumpu kepada potensi nilai, lokasi, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, teknologi dan asset pengalaman, serta kemampuan manajemen kelembagaan.
c)      Program pengembangan tanaman gaharu diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan memperoleh manfaat ekonomi.
d)     Dalam pengembangan tanaman gaharu diperlukan penanganan yang tepat, adanya kelembagaan yang kuat serta penerapan teknologi yang tepat guna.
e)     Kegiatan pengembangan tanaman gaharu dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan hak/milik yang memenuhi persyaratan teknis.
f)      Dalam pengembangan tanaman gaharu agar tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan berdaya saing maka terdapat 4 (empat) sub sistem usaha yang perlu mendapat perhatian yaitu sub system hulu yang menyediakan sarana produksi gaharu, pengolahan dan pemanfaatannya, sub sistem hilir yang berkaitan dengan pasca panen, pemasaran/perdagangan serta sub sistem pendukung yang terdiri dari permodalan, litbang, kelembagaan, diklat dan penyuluhan.   
Startegi yang perlu dilakukan untuk menunjang kebijakan tersebut adalah (Anonim, 2011):
a)     Pengembangan sumberdaya manusia dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan terhadap para pihak terkait antara lain: a. Pelatihan, dapat dilakukan secara swadaya atau mengirimkan peserta ke lembaga penyelenggara formal b. Magang yaitu belajar sambil bekerja pada suatu lembaga usaha yang lebih maju c. Studi banding yaitu melakukan kunjungan lapangan pada wilayah lain yang terdapat kegiatan semacam d. Penyuluhan yaitu upaya merubah perilaku masyarakat agar tahu, mau dan mampu melaksanakan usaha budidaya sesuai kaidah-kaidah. e. Pendampingan adalah proses belajar bersama antara pendamping dengan masyarakat untuk memahami dan memecahkan masalah yang dihadapi. Sasaran pengembangan sumberdaya manusia meliputi berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan yang meliputi: 1) Petani Untuk meningkatkan kemampuan petani dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam hal teknis budidaya dan paska panen, manajemen usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhannya. 2) Penyuluh Untuk meningkatkan kemampuan penyuluh dilakukan melalui pelatihan, studi banding, kursus penyegaran, penerbitan buku pedoman-pedoman, sosialiasi kebijakan dan program dan lain-lain. Upaya tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku penyuluh yang bersifat menggurui dan memberikan rekomendasi kearah perilaku untuk siap belajar bersama, memfasilitasi dan memandirikan petani/kelompok tani. 3) Peneliti Kepada para peneliti didorong untuk melakukan penelitian dan ujicoba tentang hal-hal yang bersifat terapan utamanya dalam rangka pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. 4) Pelaku Bisnis Terhadap pelaku bisnis (badan usaha) perlu didorong untuk melakukan kemitraan dengan kelompok tani dengan prinsip keterkaitan dalam kebutuhan yang saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Dalam hal ini dapat dilakukan sosialisasi kebijakan dan program dan pola-pola kemitraan yang mungkin diterapkan. 5) Birokrasi Upaya pemberdayaan terhadap jajaran birokrasi dapat dilakukan melalui peningkatan pembinaan agar bertindak sesuai kewenangannya dalam hal regulasi, supervisi dan fasilitasi. 6) LSM LSM merupakan mitra sejajar pemerintah, untuk itu pemberdayaan LSM dilakukan melalui pendekatan terhadap LSM agar memberikan masukan yang bersifat membangun dan secara konstruktif dapat bekerjama dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.
b)     Pengembangan Kelembagaan Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan perlu dilakukan pengembangan kelembagaan petani melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. Mendorong petani untuk membentuk kelompok Pembentukan kelompok ini merupakan hasil kegiatan pendampingan yang dilakukan baik oleh Penyuluh Kehutanan Lapangan maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Pembentukan kelompok ini berdasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bersama anggota kelompok yang saling percaya sehingga petani dapat bekerjasama secara berkelompok sehingga tumbuh menjadi kelompok swadaya. Sebagai indikator bahwa proses pendampingan berlangsung dengan baik adalah: 1) Telah membentuk kelompok tani 2) Kelompok tani mampu melakukan inventarisasi potensi biofisik dan sosial ekonomi di wilayahnya 3) Kelompok tani mampu melakukan identifikasi permasalahan dan langkah-langkah pemecahannya. 4) Kerlompok tani mengetahui manfaat kegiatan usaha dan secara swadaya mau melakukan kegiatan usaha. 5) Kelompok tani mampu menyusun rencana pengelolaan hutan dan lahan baik rencana jangka pendek dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) maupun Rencana Definitif Kegiatan Kelompok (RDKK), rencana jangka menengah ataupun jangka panjang. 6) Kelompok tani memiliki konsep rencana bagi hasil baik kayu maupun bukan kayu. 7) Kelompok tani mampu melakukan usaha secara mandiri. Kelompok yang telah terbentuk dapat diklasifikasikan dalam 4 tingkatan yaitu kelompok pemula, lanjut, madya dan utama. 1) Kelompok pemula adalah kelompok yang baru terbentuk, tersusun kepengurusannya dan program kerjanya. 2) Kelompok lanjut adalah kelompok yang sudah produktip dan memiliki modal 3) Kelompok madya adalah kelompok yang mampu mengembangkan kegiatan produktip, mampu memanfaatakan modal bergulir dan telah memiliki usaha berbadan hukum 4) Kelompok utama adalah kelompok yang produktif, menjalin kemitraan usaha dengan para pihak dan telah memiliki akses terhadap perbankan. b. Menumbuhkan gabungan kelompok atau asosiasi Kelompok-kelompok yang sudah tumbuh didorong agar bekerjasama dengan kelompok lain dalam bentuk organisasi yang lebih besar yang disebut gabungan kelompok atau asosiasi. Terbentuknya gabungan kelompok/ asosiasi atas dasar kebutuhan atau kepentingan kelompok itu sendiri. Manfaat penggabungan kelompok antara lain : 1) Menghimpun modal usaha yang lebih besar antara lain melalui penggabungan asset antar kelompok. 2) Memperbesar skala usaha antara lain melalui peningkatan volume dan luasan areal usaha. 3) Meningkatkan posisi tawar antara lain melalui peningkatan kemampuan pendalian harga dan mengurangi persaingan. 4) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha antara lain melalui peningkatan kemampuan berproduksi dan penurunan biaya produksi.
c)      Menumbuhkan lembaga ekonomi formal Gabungan kelompok/asosiasi didorong agar mau dan mampu menjadi satu lembaga ekonomi yang formal dan yang paling tepat adalah koperasi. Kriteria koperasi yang baik adalah sebagai berikut : 1) Telah berbadan hukum, 2) Bergerak dalam usaha sesuai dengan tujuan pendirian koperasi, Sehat organisasi, sehat keuangan dan operasional yang dinyatakan oleh Dinas Koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan 3. Pengembangan Kemampuan Permodalan Pengembangan kemampuan permodalan adalah kegiatan pemberdayaan bidang permodalan dengan cara pemberian fasilitasi yang sifatnya mendidik sehingga akan mampu menghilangkan ketergantungan dan akan tumbuh keswadayaan dan mampu berusaha dalam sistem pasar. Agar tumbuh keswadayaan petani dan mampu berusaha dalam sistem pasar maka tabungan kelompok perlu ditingkatkan. Bentuk kegiatan penguatan permodalan adalah sebagai berikut : a. Pemberian stimulan kegiatan produktip antara lain pemberian bantuan sarana produksi dan modal kerja b. Bantuan dana bergulir yaitu pemberian bantuan yang harus dikembalikan dan selanjutnya dipergunakan oleh anggota lainnya. c. Pemberian kredit subsidi adalah kredit yang mendapat keringanan berupa bunga rendah d. Kredit komersial dengan kemudahan khusus yaitu kredit yang diberikan kepada petani melalui rekomendasi instansi yang berwenang e. Kredit komersial penuh yaitu kredit yang diberikan sesuai dengan aturan perbankan Dalam hal memfasilitasi permodalan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan aneka usaha kehutanan harus disesuaikan dengan kebutuhan setempat, dapat dimulai dengan memberi bantuan dalam bentuk bantuan cuma-cuma atau bantuan bergulir. Bila suatu kelompok diberikan bantuan cuma-cuma dan mampu menunjukkan perkembangan, bantuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi bantuan yang sifatnya bergulir. Kalau mereka mampu menggulirkan bantuannya, dinaikkan menjadi bantuan kredit subsidi. Apabila kredit subsidi dapat dikembalikan dengan lancar, kelompok tersebut dapat didorong untuk mendapatkan kredit komersial dengan kemudahan khusus tanpa jaminan. Apabila kelompok tersebut dapat mengembalikan dengan lancar, maka dinaikkan lagi menjadi kredit komersial penuh. 4. Pengembangan Kemitraan Dalam rangka memperkuat usaha di bidang aneka usaha kehutanan diperlukan adanya kemitraan antara usaha ekonomi skala usaha kecil dan menengah dengan usaha besar. Pengembangan aneka usaha kehutanan membutuhkan aset sumberdaya alam dan manusia, teknologi, permodalan dan manajemen (termasuk didalamnya pemasaran). Masyarakat sekitar hutan pada umumnya mempunyai keterbatasan skala usaha, manajemen usaha, modal, teknologi, keterampilan berusaha, pemasaran produksi. Disisi lain, aset teknologi, permodalan dan manajemen dimiliki oleh sektor ekonomi skala besar. Untuk menggabungkan aset tersebut perlu adanya kerjasama antara keduanya dalam bentuk pola kemitraan. Oleh sebab itu perlu diciptakan pola kemitraan yang berprinsip kesetaraan, saling menguntungkan, membutuhkan dan menguatkan kedua belah pihak. Dalam penerapan pola kemitraan antara petani/kelompok tani dengan badan usaha harus dituangkan secara tertulis dan diketahui oleh Pejabat Pemerintah Daerah setempat serta dibuat secara notarial. Pembagian hasil pola kemitraan yang dilakukan tergantung peran, kontribusi masing-masing pihak dan kesepakatan bersama. Kemitraan dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan melalui aneka usaha kehutanan diselenggarakan melalui brntuk kerjasama yang sesuai dengan sifat dan tujuannya dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada kelompok tani yaitu: a. Kerjasama usaha antara kelompok tani dan mitra usaha di luar kawasan hutan. Kelompok tani menyediakan lahan dan atau tenaga kerja, mitra berperan dalam menyediakan modal, teknologi, manajemen dan pemasaran. Pemerintah berperan dalam regulasi, fasilitasi dan supervisi. Dalam kerjasama ini kelompok tani juga sebagai pemilik saham. b. Kerjasama usaha antara kelompok tani dan mitra usaha di dalam kawasan hutan. Kelompok tani sebagai pemegang hak/ijin pemanfaatan lahan dan menyediakan tenaga kerja, mitra berperan dalam menyediakan modal, teknologi, manajemen dan pemasaran. Pemerintah berperan dalam regulasi, fasilitasi dan supervisi. Dalam kerjasama ini kelompok tani juga sebagai pemilik saham. 5. Peningkatan Daya Saing Dalam rangka memperkuat daya saing produksi harus dibangun melalui pendekatan sistem agribisnis yang efisien. Ciri usaha agribisnis yang efisien adalah usaha yang mampu memproduksi barang atau jasa yang bermutu tinggi, dalam jumlah besar, terjamin kontinuitas produksi dengan biaya produksi yang relatif rendah. Produk kayu dan bukan kayu pada umumnya mempunyai potensi besar untuk ditingkatkan menjadi produk andalan ekspor untuk menghasilkan devisa. Petani mempunyai keterbatasan dalam seluruh sub sistem usaha agribisnis dari hulu sampai hilir. Peningkatkan daya saing produksi dilakukan dengan pendekatan agribisnis yang meliputi sub sistem pengadaan sarana produksi, budidaya, industri, pemasaran dan kelembagaan. Keunggulan bersaing tidak dapat dicapai apabila hanya satu sub sistem yang berkembang, sedangkan sub sistem lainnya tidak berkembang. Oleh karena itu, perkembangan sub sistem agribisnis harus berjalan secara simultan dan harmonis. Peningkatan daya saing dapat dicapai melalui : a. Penggunaan bibit unggul Agar diperoleh hasil yang optimal dalam budidaya perlu menggunakan bibit yang telah disertifikasi oleh instansi berwenang. b. Penerapan teknologi tepat guna Penerapan teknologi dalam proses produksi mengacu kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. c. Penerapan standar mutu Agar produk berdaya saing tinggi maka perlu penerapan standar mutu. Untuk komoditas yang belum ada standarnya perlu didorong untuk membuat Standar Nasional Indonesia (SNI). b. Analisa usaha dan kebutuhan pasar Agar para pelaku usaha dapat mengetahui gambaran usaha dan kebutuhan pasar maka perlu disusun analisa usaha yang meliputi biaya produksi, pendapatan, skala usaha, kemampuan produksi dan permintaan produk. 6. Pengembangan pasar Upaya pengembangan pasar dapat dilakukan melalui penyelenggaraan beberapa kegiatan antara lain pameran, temu usaha, promosi, pembangunan jejaring kerja antar stakeholders
Pustaka:
Anonim. 2011. Kebijakan Pohon Gaharu. http://www.n4gn.net/index.php?m=detailberita&nid=38&id=gaharu [28 Mei 2011].
Siran Sulistyo A dan Juliaty Nina. 2006. Gaharu Komoditi Masa Depan Yang Menjanjikan. Samarinda: Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kalimantan Timur.
Siran Sulistyo A dan Turjaman Maman. 2010. Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Kementrian Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam.
Suryandari Elvida Y. 2008. Pengembangan Gaharu Di Kabupaten Lombok Barat: Potensi dan Permasalahan. Jurnail Info Sosial Ekonomi Volume 8 No. 4 Halaman 217-229. Bogor: Kementrian Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kehutanan.



Jumat, 20 Mei 2011

Digital Forestry Information (d-forin V.2.02)

Ternyata rimbawan punya teknologi baru untuk meng-cover data record semua peraturan perundangan pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan. Menurut saya ini akan sangat membantu, otak manusia memang sejuta gigabyet, tapi kita tidak mungkin bisa mengingat semua peraturan pemerintah yang diberlakukan. Biasanya kita perlu peraturan perundangan tersebut sebagai dasar dalam melakukan suatu kegiatan kehutanan sebagai landasan yang kuat. Tapi kebiasaan buruknya adalah kita terkadang sulit melakukan organisir terhadap softfile-softfile peraturan yang ada, sehingga jika file-file tersebut suatu saat dibutuhkan kembali, perlu waktu lama untuk mencarinya dan ini kurang efisien....

Apakah d-Forin?

Digital Forestry Information atau yang dikenal dengan d-forin adalh program aplikasi untuk mencari peraturan perundangan kehutanan yang diinginkan dengan cara mudah dan cepat. Saat ini d-forin berisi database 2013 peraturan perundangan (UU, PP, Perpres/Kepres, Permenhut/Kemenhut, Kepmen lain).

D-Forin dilengkapi dengan kamus (kamus rimbawan, kamus konservasi dan kamus pemerintahan) serta informasi mengenai instansi kehutanan (alamat, pejabat, tupoksi).

Apa bedanya dengan mencari peraturan melalui web?
Beda sekali. Mencari peraturan yang diinginkan melalui web tidak semudah yang diabayangkan. Kita harus mengetahui secara lengkap peraturan yang dicari. Apalagi mencari peraturan yang berhubungan satu sama lain itu tidak mungkin dilakukan. Yang ada di web sebenarnya adalah kompilasi peraturan perundang-undangan bukan program aplikasi. 

Apakah D-forin penting untuk dimiliki?
Tentu sekali, Sebagai aparat pemerintah atau swasta sangat paham bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Program ini dibuat terutama untuk instansi kehutanan atau instansi yang berhubungan dengan kehutanan baik yang berada dipusat maupun yang berada di daerah. Pentingnya d-forin dapat diketahu dari sambutan bapak menteri kehutanan dan masing-masing eselon 1 tang telah menanggarkan pengadaannya sampai dengan eselon 3. Dengan memiliki d-forin maka pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan.

Apakah data dapat di update?
Pemilik d-forin dapat melakukan update dengan mengunduh melalui web. www.d-forin.com

Penanggungjawab d-forin?
d-forin dibuat oleh tim yakni: Bambang Winarto (koordinator tim, pakar kehutanan, sistem analisis), Albertinus Rainandang (programer utama), Danar Prasetyo (programer) dan Wisnu Wibisana (sistem dan data analisis).

Untuk informasi lebih lengkap bisa diperoleh di: http://www.d-forin.com/dict3.php?jenis_kamus=hph

Jumat, 01 April 2011

IKATAN AHLI BIOENERGI INDONESIA (IKABI) SEKILAS IKABI FOR KONGRES SUMMIT




website:bioenergi-indonesia.org
Juma'at, 1 April 2011, bertempat di gedung Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT) lantai 22, Para ahli bioenergi dari berbagai sektor (kehutanan, perkebunan, pertanian dll), untuk kesekian kalinya kembali berkumpul untuk merancang eksistensi IKABI. Rapat yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut dipimpin oleh Bapak Soni Solistia Wirawan (Sekretaris IKABI) dan Bapak Tatang Hermas (Ketua IKABI). Agenda rapat tersebut adalah untuk menandatangani naskah pendirian IKABI dan perundingan topik-topik bahasan dalam rangka persiapan kongres IKABI pertama yang akan diselenggarakan bulan juni mendatang. 
Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia, merupakan kumpulan dari beberapa peneliti ahli yang konsen dibidang bioenergi. Tujuan didirikannya IKABI adalah untuk mempersatukan ilmuwan dari berbagai bidang. Menurut Bapak Tatang Hermas, saat ini para ilmuwan masih terpecah pada bidangnya masing-masing dan dengan dibentuknya IKABI diharapkan para ilmuwan bisa berkumpul dengan visi dan misi yang sama yaitu untuk membina dan menumbuhkan profesi bioenergi, penerapan teknologi bioenergi dan membantu pertumbuhan industri bioenergi di Indonesia. Mengingat bioenergi di Indonesia saat ini sangat penting. "Indonesia memiliki biomassa yang sangat besar, jika tidak kelola, dikhawatirkan akan diimpor negara lain". Anita

 Dokumentasi. Situasi ruang rapat gedung BPPT lantai 22